KPK Yakin Bupati-Walikota Terima Gratifikasi

Koordinator Wilayah IX Unit Koordinasi dan Supervisi KPK, Budi Waluyo kepada wartawan mengatakan, pemerintah masing-masing daerah baik itu Bupati/Walikota dan Gubernur diharapkan dapat membuat peraturan terkait kepatuhan LHKPN. Sebab, sampai saat ini KPK tidak mengetahui pasti sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat yang melakukan pelanggaran.

“Bisa seperti penundaan tunjangan, penurunan pangkat dan sebagainya itu tergantung masing-masing kepala daerah demi meningkatkan kepatuhan LHKPN,” tandasnya.

BERHARAP TIDAK TERJADI OTT

Budi Waluyo dalam pemaparannya, berharap kepala daerah di Maluku tidak tertangkap KPK sebagaimana yang dialami 22 Kepala Daerah di Indonesia. Dari puluhan kepala daerah yang ditangkap, 18 diantaranya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Waluyo menyentil munculnya trend modus baru tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan dilingkup pemerintahan. Termasuk Maluku, terdapat beberapa daerah yang ditemukan penyimpangan, tapi sudah dibenahi.

Ia berharap Inspektorat bisa bekerja secara profesional. Sehingga hasil temuan investigasi bisa dikomunikasikan ke Kementerian. Sementara menyangkut transaksi non tunai, dibeberkannya, dari 12 Pemda di Maluku, baru dua daerah yang menyampaikan laporan transaksi non tunai.

Dikatakan, kedua Pemda yang sudah menyampaikan transaksi non tunai, yakni Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Tual. Sedangkan 10 Pemda lainnya belum menyampaikan laporan dimaksud.

Ia menjelaskan, transaksi non tunai merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyampaian transaksi non tunai merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Dengan transaksi non tunai, bendahara tidak banyak lagi menyimpan uang di khas dan ini juga mencegah orang untuk berbuat korupsi, menggelapkan uang dan sebagainya,” tuturnya.

Waluyo berharap adanya respon baik dari Pemda untuk menyampaikan laporan transaksi non tunai di daerahnya masing-masing. Selain itu, dirinya mengajak pemda untuk bisa mengakses aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang didalamnya terdapat capain rencana aksi.

Capaian kinerja dari Pemda, kata Dia belum terlalu baik. Buktinya, capaian kinerja pemda masih dibawah 24 persen, Pemkab Malra 35, Malteng 34 persen dan paling rendah Pemkab Buru. Ini dikarenakan terdapat beberapan sektor yang angkanya masing nol persen, salah satunya pengadaan barang dan jasa.

“Hasil itu sesuai peta, dan pemda di Maluku masih masuk zona merah. Jadi zona merah dari 0-25 persen, zona kuning 25-50 persen, zona hijau, 50-75 persen dan zona hijau tua 75 persen,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi capaian-capaian kinerja dari masing-masing daerah, mungkin saja ada terjadi peningkatan. “Jadi dalam bulan April aplikasi MCP akan dibuka dan admin masing-masing daerah bisa menginput capaiannya seperti apa untuk kami verifikasi lagi. Mudah-mudahan ada peningkatan,” harapnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...