KPK Yakin Bupati-Walikota Terima Gratifikasi

Menutup rangkaian kegiatan sosialisasi KPK, Plh Gubernur Maluku, Hamin bin Thahir menyampaikan apresiasi atas penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan aspek pencegahan korupsi di Maluku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sejumlah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, belum disertifikasi. KPK juga bertemu Polda Maluku untuk pemutakhiran data Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana korupsi (TPK).

ASET PEMDA BELUM TERSERTIFIKASI

Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kabar Timur mengatakan, pihaknya menduga sejumlah aset Pemda Maluku belum tersertifikasi. Olehnya itu KPK bertemu dan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) BPN Maluku, Kota Ambon, Selasa (26/3).

Dikatakan, koordinasi bertujuan untuk mendorong sinergisitas antara BPN dan Pemda terkait rekonsiliasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini juga dilakukan untuk menjajaki mekanisme sertifikasi aset tanah Pemda. “Karena diduga terdapat sejumlah aset-aset Pemda yang belum disertifikasi,” kata Febri kepada Kabar Timur melalui selulernya.

Koordinasi bersama BPN, tambah Febri, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah asset milik Pemda Maluku. “Agar kepemilikan aset pemda tersebut dapat mencegah penyelewengan atau penggelapan aset oleh pihak lain,” terangnya.

Selain BPN, tambah Dia, KPK juga menemui Polda Maluku. Hal itu dilakukan untuk mengkoordinasikan pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan perkembangan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani Polda Maluku dan Polres jajarannya.

“Selain itu dilakukan juga koordinasi tentang implementasi e-Samsat yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Jasa Raharja,” tandasnya. (CR1/RUZ)

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...