Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

badge-check


					ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews Perbesar

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Babak baru dugaan skandal izin PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), pengusutannya diambil alih Mabes Polri. Sejumlah pihak  mulai dimintai keterangan, termasuk Pemprov Maluku.

Teki-teki izin pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Maluku untuk operasional PT BPS di Gunung Botak, Kabupaten Buru,  diduga kuat bermasalah. Aroma busuk skandal izin BPS sudah lama tercium, kendati kerap kandas diusut.

Kabarnya, PT BPS “dibacking” orang kuat dan  disebut-sebut  didanai salah seorang konglongmerat ternama yang sudah malang melintang di dunia pertambangan.  Tarik menarik kepentingan besar di “GB” sebutan Gunung Botak mulai tampak.

Potensi emas yang berlimpah di “GB” jadi babak baru perebutan.  Setidaknya, penelusuran Kabar Timur menemukan, areal kerja PT BPS yang sebelumnya hanya berada di kawasan sungai anahoni, sesuai izin mengeruk sendimen merkuri dan sianida.

Fakta di lapangan kawasan kerja PT BPS makin luas dan terdapat sejumlah areal-areal rendaman pengelolaan emas, pada kawasan dimana PT BPS bekerja cukup luas. “Kita lihat saja, apakah pengusutan kasus bisa berjalan sesuai fakta lapangan,” ungkap salah satu aktivis lingkungan kepada Kabar Timur, tadi malam.

Dia mengatakan, soal izin kerja yang menjadi fokus persoalan di “GB” sebetulnya bukan untuk menyelesaikan masalah. “Fokusnya mengusir dan menghentikan parmanen semua aktivitas di GB termasuk penembang dan Perusahaan Tambang yang beroperasi. Itu kalau Pemerintah ingin fokus menyelesaikan masalah di GB,” kata dia.

Masalah besar di GB, ancaman merkuri dan sianida yang sudah parah dan dapat mengancam kehidupan masyarakat di Pulau Buru. Karena itu, perlu tindakan tegas Pemerintah untuk menghentikan semua kegiatan secara parmanen di GB.

“Masalahnya bukan lagi soal aturan izin dan lain-lain. Tapi ini sudah masalah pencemaran lingkungan yang butuh waktu lama menetralkan bahan-bahan kimia disana.  Jadi semua operasional perusahaan tambang juga harus dihentikan parmanen,” sebutnya.

Menurut dia,  percuma pengosongan GB dari penambang ilegal, sementara perusahaan tambang akan kembali beroperasi setelah izin-izin dilengkapi. “Akan jadi mubazir bila kebijakan menghentikan kegiatan di GB, perusahaan yang beroperasi di daerah diberikan ruang seperti itu. Solusi harus dihentikan parmanen dalam waktu yang lama, agar masalah pencemaran bisa diatasi,” sebutnya.

 USUT IZIN

Sementara itu, pengusutan izin pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Maluku untuk PT BPS diusut Bareskrim Mabes Polri. Karo Hukum Pemda Maluku Hendrik Far Far bakal diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta,  pada 17 Oktober 2018, besok.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku