KPK Yakin Bupati-Walikota Terima Gratifikasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - KPK tidak yakin sembilan Bupati dan dua Walikota di Maluku tidak pernah terima apapun. Kami yakin, tapi tidak boleh berprasangka buruk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati dan Walikota di Maluku pernah menerima gratifikasi. Tapi hingga kini, laporan gratifikasi tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Dihadapan seluruh Bupati/Walikot se-Provinsi Maluku, Direktur Gratifikasi dan PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Syarief Hidayat mengatakan, sesuai UU tersebut Pasal 12 B, mengharuskan penerima gratifikasi melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPK.
Laporan diterima dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima pemberian, bahkan atau masih merasa ragu apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau bukan. Dari laporan itu KPK akan memberikan rekomendasi apakah yang diterima termasuk suap atau bukan.
“Jika si penerima tidak melaporkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan Pasal 12 C maksimal hukuman 20 tahun penjara, denda 200 juta. Jadi pilih saja, mau lapor Unit Pengendali Gratifikasi atau tidak,” ingatnya dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (27/3).
Hidayat mengaku, di Maluku, terdapat sejumlah daerah Kabupaten/Kota yang sudah memberlakukan aturan gratifikasi sesuai Surat Keputusan (SK) UPG KPK. Adalah Kota Ambon, Kabupaten Buru, Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru, Maluku Tengah, dan Kepulauan Tanimbar (MTB). Sementara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat (SBB), Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT) belum menerapkan aturan ini.
“Yang sudah (berlakukan aturan) ini, ada yang menjadi pertanyaan kami di Jakarta. Kok belum ada yang lapor. Kami berharap ketika tidak ada laporan itu memang tidak terima. Masalahnya banyak laporan (masuk) tapi tidak lapor (ke KPK),” ungkap Hidayat.
Menyinggung langkah KPK terkait belum ada laporan UPG tersebut, Hidayat mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan himbauan. Tapi di Tahun ini, KPK mulai melihat geliat laporan gratifikasi dari pimpinan di 11 Kabupaten/Kota tersebut.
Komentar