KPK Yakin Bupati-Walikota Terima Gratifikasi

“Untuk kedepannya kita akan lihat di 2019 ada geliat atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan tindaklanjuti. Karena kami yakin pasti ada. Saya tidak yakin kalau sembilan Bupati dan dua Walikota tidak pernah menerima apapun, kami yakin, tapi kami tidak boleh prasangka buruk kan,” cetusnya kepada wartawan.

Dalam rapat koordinasi dan sosialiasi, Hidayat meminta kepada daerah yang belum menerapkan aturan gratifikasi, agar dapat segera dibentuk. Tujuannya agar para pejabat di Maluku bisa lebih terbuka.

Disisi lain, Hidayat mengaku aturan dari nilai ambang batas gratifikasi belum ditentukan. Namun, sesuai negatif list, seperti adanya acara pernikahan anak pejabat, yang bisa diterima pejabat dari pemberian tamu undangan maksimal sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk pisah sambut pejabat, saweran yang dikumpulkan bawahan itu hanya Rp 300 ribu per orang, dan tidak boleh lebih.
“Itu yang sudah negatif list, kalau tidak ada negatif list berarti tidak ada batasan. Kalau makan makan, di undang jadi narasumber dan diberikan sesuatu misalnya batik khas daerah sini, menurut aturan itu termasuk gratifikasi yang tidak dibolehkan meskipun menurut teman-teman disini itu boleh. Tapi kita pahami karena pemahaman mereka masih awam soal ini,” ujarnya.

BELUM LKHPN

Berdasarkan Rekapitulasi Penyampaian LHKPN Tahun 2018, dari total 3.093 wajib lapor, hanya 484 orang pejabat di Maluku yang telah memasukan LHKPN. Sementara sisanya 2.609 pejabat belum melaporkan kepada KPK hingga 22 Maret 2019 atau tingkat kepatuhan hanya sebesar 15 persen.

LHKPN di tingkat eksekutif sebanyak 2.616 orang. 443 orang sudah melaporkan, 2.173 pejabat belum. Untuk legislatif, terdapat 269 wajib lapor. 41 sudah, dan 248 orang belum. Untuk pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Bank Maluku dan Maluku Utara, belum satupun yang datang lapor dari total 188 orang wajib lapor.

Dikatakan, pemerintah daerah (Pemda) penyumbang angka terbanyak yang belum memasukan LHKPN adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT). Sesuai data 18 Maret 2019, hanya 3 orang dari 476 wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Urutan kedua Pemda Maluku. Dari 422 wajib lapor, sebanyak 396 pejabat belum lapor LHKPN. Disusul Pemkab Buru sebanyak 358 dari total 362 wajib lapor.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...