KPK Yakin Bupati-Walikota Terima Gratifikasi
Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, hanya 167 dari 175 wajib lapor yang sudah memasukan LHKPN. Menyusul Pemkab Buru Selatan sebanyak 161 dari 352 wajib lapor. Untuk Pemkab Maluku Tengah, dari 198 wajib lapor, sebanyak 155 belum memasukan.
Selanjutnya, Pemkab Maluku Barat Daya (MBD), dari 133 pejabat, belum satupun yang memasukan LHKPN. Dan terakhir adalah Pemkab Maluku Tenggara, sebanyak 130 pejabat belum lapor dari 162 orang.
“Untuk Pemkab Kepulauan Aru, dari total 126 wajib lapor, 109 orang belum lapor kekayaan. Pemkot Tual, dari 86 wajib lapor, sebanyak 62 orang belum memasukan. Sementara Pemkab Kepulauan Tanimbar, dari 51 wajib lapor, sebanyak 45 belum, dan terakhir Pemkab Seram Bagian Barat (SBB), dari total 43 wajib lapor, hanya 1 yang baru memasukan LHKPN,” terangnya.
Untuk anggota Legislatif, DPRD Maluku Tengah penyumbang angka terbanyak. Hanya 1 dari 40 wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara Kota Ambon dari total 35 wajib lapor, belum ada satupun yang melaporkan.
“DPRD Provinsi Maluku baru 6 orang dari 38 wajib lapor sudah masukan LHKPN. SBB dari total 30 wajib lapor, sebanyak 27 belum memasukan. Kepulauan Aru, Maluku Tenggara dan SBT dari masing-masing 25 wajib lapor belum ada satupun yang memasukan LHKPN,” ungkapnya.
Untuk Buru Selatan, sebanyak 15 anggota DPRD belum masukan LHKPN dari total 20 wajib lapor. Kota Tual, dari 16 hanya 2 orang saja yang sudah memasukan. MBD, dari total 11 wajib lapor, belum satupun yang melapor. Sedangkan Buru, dari 24 wajib lapor, 9 diantaranya belum melaporkan harta kekayaan.
“LHKPN wajib bagi pejabat pemerintah. Kalau belum lapor bisa diberikan sanksi administrasi,” kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat menambahkan, untuk Calon Anggota Legislatif yang nantinya resmi terpilih melalui penetapan KPU, diharuskan memasukan LHKPN. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan bisa untuk dilantik. “Tujuh hari pasca ditetapkan sebagai Calon Jadi, semua wajib lapor harus melaporkan LHKPN ke KPK. Kalau tidak maka tidak akan dilantik. Karena masih punya hutang LHKPN,” ucapnya.
Kedatangan KPK, kata Hidayat, salah satunya bertujuan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan LHKPN. “Kami minta pejabat di Maluku agar cari cara memudahkan wajib lapor untuk LHKPN setiap 31 Maret setiap tahunnya,” sebutnya.
Hidayat berharap, melalui kegiatan pencegahan, dan sosialisasi korupsi, data tambahan dugaan korupsi di Maluku bisa berkurang atau sudah tidak ada lagi yang ditangkap KPK.
Hidayat mengaku terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada wajib lapor yang belum memasukan LHKPN masih dipermasalahkan. “Kita sementara memperjuangkan untuk perbaikan di sisi sanksi. Di UU KPK Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20, (hanya menyebutkan) penyelenggara negara dikenakan sanksi. Hanya itu saja disebut,” ujarnya.
Komentar