KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Angin segar berembus bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI kini tengah memformulasikan dana khusus kepulauan—sebuah instrumen anggaran segar yang dirancang khusus untuk memangkas kesenjangan pembangunan dengan wilayah daratan.
Langkah strategis ini dibahas langsung saat Pansus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat di Provinsi Maluku, Senin, 20 July 2026.
Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, menegaskan formula dana khusus ini akan diharmoniskan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, melainkan saling menguatkan.
“Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah kepulauan. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas, serta melindungi pulau-pulau 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal),” ujar Mercy.
Bukan sekadar bagi-bagi anggaran, regulasi ini disiapkan karena wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang unik dan posisi sangat strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy).
Dengan adanya payung hukum dan dukungan fiskal yang tepat, potensi maritim yang selama ini terpendam diharapkan bisa digenjot secara maksimal.
Menariknya, RUU ini tidak hanya bicara soal infrastruktur dan angka-angka ekonomi. Sisi kemanusiaan dan kebudayaan justru mendapat porsi krusial.
Pansus memastikan akan mengunci rapat perlindungan bagi hak-hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat ke dalam substansi undang-undang.
Mercy menambahkan, seluruh masukan ini didapat melalui prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna), di mana suara masyarakat bawah benar-benar didengarkan.
Setelah merampungkan tahap penyerapan aspirasi ini, Pansus DPR RI akan langsung tancap gas membawa poin-poin penting tersebut ke pembahasan tingkat pertama melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. (AN/KT)























