Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malteng

RUU Daerah Kepulauan Godok Dana Khusus, Amankan Ekonomi Biru dan Hak Masyarakat Adat

badge-check


Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barend RUU Daerah Khusus Kepulauan, saat Pansus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat di Provinsi Maluku, Senin, 20 July 2026. Perbesar

Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barend RUU Daerah Khusus Kepulauan, saat Pansus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat di Provinsi Maluku, Senin, 20 July 2026.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Angin segar berembus bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI kini tengah memformulasikan dana khusus kepulauan—sebuah instrumen anggaran segar yang dirancang khusus untuk memangkas kesenjangan pembangunan dengan wilayah daratan.

Langkah strategis ini dibahas langsung saat Pansus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat di Provinsi Maluku, Senin, 20 July 2026.

 Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, menegaskan formula dana khusus ini akan diharmoniskan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, melainkan saling menguatkan.

“Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah kepulauan. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas, serta melindungi pulau-pulau 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal),” ujar Mercy.

Bukan sekadar bagi-bagi anggaran, regulasi ini disiapkan karena wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang unik dan posisi sangat strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy).

Dengan adanya payung hukum dan dukungan fiskal yang tepat, potensi maritim yang selama ini terpendam diharapkan bisa digenjot secara maksimal.

Menariknya, RUU ini tidak hanya bicara soal infrastruktur dan angka-angka ekonomi. Sisi kemanusiaan dan kebudayaan justru mendapat porsi krusial.

Pansus memastikan akan mengunci rapat perlindungan bagi hak-hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat ke dalam substansi undang-undang.

Mercy menambahkan, seluruh masukan ini didapat melalui prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna), di mana suara masyarakat bawah benar-benar didengarkan.

Setelah merampungkan tahap penyerapan aspirasi ini, Pansus DPR RI akan langsung tancap gas membawa poin-poin penting tersebut ke pembahasan tingkat pertama melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan

20 Juli 2026 - 17:12 WIT

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Lobi Kilat Bupati Malteng Direspons Cepat, Kementerian PU Turunkan Tim Selamatkan Pelabuhan Banda Neira

15 Juli 2026 - 22:40 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Trending di Malteng