Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Desak Polisi Usut Dana 32 Nasabah

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengakuan Auditor BNI Ambon, Frangki Akerina di kasus Faradiba Jusuf Cs, menunjukan  “sistem” pengamanan  dana-dana nasabah di bank plat merah ini buruk.

“Dari hasil pemeriksaan, Jhonny de’Queljoe alias Siong bukan nasabah. Total nasabah BNI di semua outlet di Maluku 327 orang. Nama Jhonny de’Queljoe tidak ada,” kata Akerina saat bersaksi untuk Fara Cs di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon. 

Fakta persidangan yang diungkap auditor BNI Ambon Frangki Akerina sungguh diluar “akal sehat” dan terkesan pihak BNI Ambon tengah memperlihatkan kebohongan lewat seorang auditornya.

“Bagaimana bisa diterima akal sehat, Siong yang ikut “menikmati” program cashback puluhan miliar tidak termasuk nasabah BNI, sungguh naif dan lucu. BNI ini mau “cuci tangan” dalam skandal ini,” ungkap Pengamat korupsi Minggus Talabessy, menjawab Kabar Timur, kemarin. 

Pengamat Hukum Universiatas Pattimura, Doktor  Sherlock Halmes Lekipiouw dikonfirmasi Kabar Timur terpisah, menyebutkan, soal Siong ini penting dijelaskan oleh otoritas BNI termasuk harus terkonfrimasi atau dikonfrontir dengan Faradiba. 

“Pertama, apakah  cashback benar benar merupakan produk Bank BNI. Kalau produk BNI bagaimana mekanisme dan proseduralnya serta bagaimana pengaturan teknisnya didasarkan pada ketaatan terhadap prinsip Good Corporate Governance yang diimplementasikan dalan mekanisme pengawasan internal perbankan,”  ungkap Sherlock.  

Menurut dia, pendalaman ini akan menjadi pintu masuk menguji secara hukum apakah penerimaan cashback oleh Siong melalui apa yng dilakukan Faradiba adalah sah menurut hukum.  “Ini penting mengingat asas hukum bahwa “seseorang tidak boleh menikmati keuntungan dari adanya suatu perbuatan melawan hukum dan sebaliknya seseorang tidak boleh dirugikan dari suatu perbuatan melawan hukum,” katanya mengutip salah satu asas hukum itu.

Terkait masalah ini, lanjut dia, secara hukum akan diuji siapa yang bertanggung jawab dalam hal program dimaksud. “Cash Back tersebut dan apakah Siong secara hukum patut dan layak menerima keuntungan dari program tersebut,” sebutnya. 

Dikatakan,  bila cashback adalah produk BNI dan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan  di bidang perbankan maka itu sah menurut hukum, tetapi sebaliknya (acontrario)  jika  itu dilakukan secara melawan hukum baik formil maupun materil maka Siong  dan Faradiba termasuk Bank BNI harus diminta pertanggung jawaban hukum.

Sayangnya proses penuntasan kasus BNI ini belum seluruhnya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. “Kalau dilihat dari dokumen yang dimiliki Siong soal program cash back yang diproses Faradiba secara autentik bukti transfer dan mekanisme transaksi yang di lakukan Siong tidak salah. Pasalnya, Siong melakukan transaksi lewat transfer dari rekening mereka  sendiri langsung ke Rekening Siong di BNI atas nama Siong Sendiri,” paparnya. 

Kendati begitu, Sherlock  melihat ada ganjil dan patut diuji secara hukum perihal imbalan dalam bentuk cas back yang diterima Siong.  “Apakah patut dan wajar secara hukum. Untuk  itu, harus diuji dengan asas atau prinsip proporsionalitas berkaitan aspek kewajaran,” tutup dia.

Sebelumnya  pernyataan Akerina bertolak belakang dengan kesaksian beberapa pegawai BNI Ambon sebelumnya. Sebab, Siong diketahui pernah mengikuti program cashback dan bertransaksi di BNI Ambon sebesar Rp 125 miliar.

Siong mendeposito uangnya melalui Farradhiba Yusuf yang kala itu masih menjabat Wakil Pempinan BNI Cabang Utama Ambon bagian pemasaran. Bahkan status Siong di bank pelat merah itu sebagai nasabah prioritas. Sebagai nasabah potensial atau nasabah e-moral, Siong mendapatkan pelayanan primer, seperti tanpa harus mengantri atau datang ke bank. 

“Dari hasil pemeriksaan, Jhonny de’Queljoe alias Siong bukan nasabah. Total nasabah BNI di semua outlet di Maluku 327 orang. Nama Jhonny de’Queljoe tidak ada,” kata Akerina saat bersaksi untuk Fara Cs di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon. 

Akerina menyebutkan Siong bukan nasabah. Untuk menjadi nasabah e-moral, nasabah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan BNI. Sehingga nasabah itu tanpa antri dan memiliki ruangan khusus saat transaksi di bank. 

“Nah itu tidak ada. Kalau memang ada transaksi seperti yang ditanyakan, ya bisa saja dari belakang. Sayangnya, Siong tidak terdaftar sebagai nasabah di BNI hingga saat ini,” kata dia. 

Terkait beberapa kali transaksi dari Siong dilakukan di Kantor Kas Mardika dan KCP Tual, dengan nilai miliaran rupiah, Akerina mengaku tidak pernah ada. “Kalau itu tidak ada. Dari data yang ada di saya, nama Siong tidak ada sebagai nasabah,” tegas dia.

Di luar persidangan, Anthoni Hatane, kuasa hukum Siong membantah pernyataan Akerina. Menurut dia, kliennya merupakan nasabah BNI Ambon dan beberapa kali melakukan transaksi di bank tersebut.  “Itu tidak benar. Pernyataan Akerina tidak benar. Buktinya, klien saya memiliki buku tabungan BNI dan beberapa kali melakukan transaksi di BNI,” ujarnya. 

POLISI USUT

Minggus Talabessy menilai BNI terkesan cuci tangan, atas pengakuan auditor tersebut, para nasabah harus menggugat pihak bank di pengadilan. Di lain pihak dia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku membuka kasus baru terkait duit para nasabah yang hilang dari rekening mereka.

Diduga uang nasabah yang diklaim mencapai Rp 88 miliar itu diembat bukan saja oleh Faradiba Cs, tapi juga oknum pejabat lain di dalam BNI Ambon.  “Jadi polisi musti usut semua pihak yang terungkap di persidangan yang menurut hakim harus bertanggungjawab namun tidak jadi tersangka itu,” tegas Minggus Talabessy kepada Kabar Timur dihubungi, Senin (8/6) melalui telepon selulernya.

BNI dinilai ingin cuci tangan. Pasalnya, auditor Frangky Akerina di persidangan mengaku duit puluhan nasabah itu belum dihitung. Itu berarti, BNI hanya konsern atas kerugian bank sebesar Rp 59,9 miliar, sedang milik nasabah yang lebih besar daripada itu, Rp 88 miliar tidak dipedulikan.

Ada dua hal bisa terjadi, kata dia, bisa saja BNI bingung bagaimana mengganti uang-uang nasabah, berikut bisa saja, kasus lain ini jika diungkap ke polisi masalah akan melebar ke petinggi bank lainnya, yang diduga ikut menikmati uang-uang itu. 

Sebagaimana fakta persidangan, Kepala seksi pelayanan nasabah KCU BNI Ambon Prajoko Surya yang merancang sistem ikon cas back tersebut, yang ternyata relatif tak bermasalah dimainkan Faradibah Yusuf hingga tahun 2018.  

Masalah mulai terjadi seperti keterangan saksi auditor BNI Frangky Akerina menjelaskan pada sistem ikon tersebut setiap pimpinan KCB BNI yang ingin melakukan transaksi cash back dengan nilai di atas Rp 1 miliar harus meminta kenaikan level lebih dulu ke Prajoko agar dapat melakukan transaksi otomatis tanpa fisik uang. 

Namun yang terjadi setelah kenaikan level disetujui dan dipakai oleh pimpinan KCP untuk bertransaksi cash back atas perintah Faradibah, entah apa Prajoko sebagai admin di sistem ikon tersebut tidak mengembalikan level pimpinan KCP dimaksud ke posisi semula. 

Akibatnya, kas BNI diduga secara leluasa dijebol oleh para terdakwa dan menimbulkan kerugian bank Rp 58,9 miliar. Di lain pihak, saksi Kepala KCU BNI Fery Siahainenia di persidangannya disalahkan oleh majelis hakim karena yang bersangkutan terkesan membiarkan transaksi itu terjadi padahal melanggar SOP BNI. 

Parahnya lagi, wakil Fery, yakni Nolly  diduga kuat menyembunyikan laporan 32 nasabah yang merasa dirugikan dengan total Rp 88 miliar itu, dan tidak dilaporkan ke polisi. Diduga dia ikut dalam kolaborasi jahat dengan Faradibah Cs.

Sebagaimana fakta persidangan Jumat pekan lalu, saksi auditor BNI Frangky Akerina mengaku, meski tak masuk dalam transaksi elektronik RTGS  di BNI uang para nasabah sebetulnya dapat dihitung, hanya saja itu belum dia lakukan. Sehingga tak ikut dilaporkan ke polisi. 

Namun menurut Minggus Talabessy, bisa saja alibi auditor BNI tersebut mengada-ada. “Faktanya uang sebelum masuk sudah dimakan, itu pidana. Tapi apakah uang-uang nasabah itu Faradiba saja yang makan, atau yang lain juga? Makanya polisi harus periksa, usut semua saksi yang terungkap di persidangan,” desaknya. (KTC/KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku