BNI Ambon Bisa Kehilangan Kepercayaan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pengamat anti korupsi mendesak agar masyarakat yang notabene merupakan nasabah  BNI tidak dirugikan. Pasalnya sejak persidangan skandal BNI Ambon, yang konon kerugian negara mencapai Rp 58,9 miliar itu, hak-hak nasabah belum tersentuh atau dijamin pasti akan diganti.

“Sementara dari fakta persidangan, Jumat kemarin itu, ternyata hakim bilang karena laporan nasabah memang tidak diproses sama polisi, ini khan ironis,” ujar pengamat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Sabtu (11/7).

Jika polisi tidak memproses hukum, kata Herman, itu lantaran pihak BNI Ambon dalam laporannya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sesuai fakta sidang, tidak mengikutsertakan komplen atau keluhan pihak nasabah. “Fakta sidangnya khan itu, BNI hanya lapor kerugian bank-nya saja. Ini maksudnya apa?,” ketus Siamiloy.

Menurutnya, dari fakta persidangan semacam itu tentu menjadi preseden buruk bagi BNI sebagai BUMN. Bank ini berpotensi kehilangan kepercayaan publik. 

BNI akan kehilangan trust atau kepercayaan, karena orang akan ragu menyimpan uangnya di bank tersebut. “Makanya kita desak BNI serius, uang nasabah itu tidak sedikit loh, ratusan miliar rupiah yang masih belum jelas di sana,” katanya.

Seperti terungkap, di persidangan Jumat pekan kemarin, majelis hakim mempertanyakan nasib duit puluhan nasabah BNI Ambon yang uangnya tidak dilaporkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Di persidangan Jumat pekan lalu, saksi auditor BPK Pusat I Putu Adikondana tidak menaggapi banyak pertanyaan hakim ketua Pasti Tarigan. Dia hanya menjelaskan kalau sebagai auditor BPK pihaknya hanya melakukan audit terhadap kerugian senilai Rp 58,9 miliar yang disampaikan pihak BNI Ambon dalam ekspos kasus itu di BPK Pusat.

“Apa karena duit-duit nasabah tidak dilaporkan ke polisi ya waktu itu? Atau karena Rp 58,9 miliar itu merupakan kerugian bank? Lalu bagaimana nasabah, apa mereka juga tidak rugi? Makanya harus dipikirkan itu,” tandas Tarigan.

Herannya padahal fakta persidangan, I Putu Adikondana mengaku, pihaknya melakukan audit investigasi dalam menghitung kerugian BNI Rp 58,9 miliar itu. Tapi ketika dikejar pertanyaan oleh hakim Pasti Tarigan dkk, maupun tim penasehat hukum para terdakwa, saksi auditor BPK ini akhirnya mengaku tidak melakukan klarifikasi dalam rangka verifikasi sebagaimana SOP pengauditan ke banyak pihak.  

Bukan saja pihak-pihak yang terkait langsung dengan kerugian bank teesebut tapi juga nasabah yang kehilangan uang dari skandal yang melibatkan pegawai senior BNI Ambon Faradibah Yusuf itu.

(KTA)

Komentar

Loading...