Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Desak Polisi Usut Dana 32 Nasabah

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengakuan Auditor BNI Ambon, Frangki Akerina di kasus Faradiba Jusuf Cs, menunjukan  “sistem” pengamanan  dana-dana nasabah di bank plat merah ini buruk.

“Dari hasil pemeriksaan, Jhonny de’Queljoe alias Siong bukan nasabah. Total nasabah BNI di semua outlet di Maluku 327 orang. Nama Jhonny de’Queljoe tidak ada,” kata Akerina saat bersaksi untuk Fara Cs di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon. 

Fakta persidangan yang diungkap auditor BNI Ambon Frangki Akerina sungguh diluar “akal sehat” dan terkesan pihak BNI Ambon tengah memperlihatkan kebohongan lewat seorang auditornya.

“Bagaimana bisa diterima akal sehat, Siong yang ikut “menikmati” program cashback puluhan miliar tidak termasuk nasabah BNI, sungguh naif dan lucu. BNI ini mau “cuci tangan” dalam skandal ini,” ungkap Pengamat korupsi Minggus Talabessy, menjawab Kabar Timur, kemarin. 

Pengamat Hukum Universiatas Pattimura, Doktor  Sherlock Halmes Lekipiouw dikonfirmasi Kabar Timur terpisah, menyebutkan, soal Siong ini penting dijelaskan oleh otoritas BNI termasuk harus terkonfrimasi atau dikonfrontir dengan Faradiba. 

“Pertama, apakah  cashback benar benar merupakan produk Bank BNI. Kalau produk BNI bagaimana mekanisme dan proseduralnya serta bagaimana pengaturan teknisnya didasarkan pada ketaatan terhadap prinsip Good Corporate Governance yang diimplementasikan dalan mekanisme pengawasan internal perbankan,”  ungkap Sherlock.  

Menurut dia, pendalaman ini akan menjadi pintu masuk menguji secara hukum apakah penerimaan cashback oleh Siong melalui apa yng dilakukan Faradiba adalah sah menurut hukum.  “Ini penting mengingat asas hukum bahwa “seseorang tidak boleh menikmati keuntungan dari adanya suatu perbuatan melawan hukum dan sebaliknya seseorang tidak boleh dirugikan dari suatu perbuatan melawan hukum,” katanya mengutip salah satu asas hukum itu.

Terkait masalah ini, lanjut dia, secara hukum akan diuji siapa yang bertanggung jawab dalam hal program dimaksud. “Cash Back tersebut dan apakah Siong secara hukum patut dan layak menerima keuntungan dari program tersebut,” sebutnya. 

Dikatakan,  bila cashback adalah produk BNI dan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan  di bidang perbankan maka itu sah menurut hukum, tetapi sebaliknya (acontrario)  jika  itu dilakukan secara melawan hukum baik formil maupun materil maka Siong  dan Faradiba termasuk Bank BNI harus diminta pertanggung jawaban hukum.

Sayangnya proses penuntasan kasus BNI ini belum seluruhnya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. “Kalau dilihat dari dokumen yang dimiliki Siong soal program cash back yang diproses Faradiba secara autentik bukti transfer dan mekanisme transaksi yang di lakukan Siong tidak salah. Pasalnya, Siong melakukan transaksi lewat transfer dari rekening mereka  sendiri langsung ke Rekening Siong di BNI atas nama Siong Sendiri,” paparnya. 

Kendati begitu, Sherlock  melihat ada ganjil dan patut diuji secara hukum perihal imbalan dalam bentuk cas back yang diterima Siong.  “Apakah patut dan wajar secara hukum. Untuk  itu, harus diuji dengan asas atau prinsip proporsionalitas berkaitan aspek kewajaran,” tutup dia.

Sebelumnya  pernyataan Akerina bertolak belakang dengan kesaksian beberapa pegawai BNI Ambon sebelumnya. Sebab, Siong diketahui pernah mengikuti program cashback dan bertransaksi di BNI Ambon sebesar Rp 125 miliar.

Siong mendeposito uangnya melalui Farradhiba Yusuf yang kala itu masih menjabat Wakil Pempinan BNI Cabang Utama Ambon bagian pemasaran. Bahkan status Siong di bank pelat merah itu sebagai nasabah prioritas. Sebagai nasabah potensial atau nasabah e-moral, Siong mendapatkan pelayanan primer, seperti tanpa harus mengantri atau datang ke bank. 

“Dari hasil pemeriksaan, Jhonny de’Queljoe alias Siong bukan nasabah. Total nasabah BNI di semua outlet di Maluku 327 orang. Nama Jhonny de’Queljoe tidak ada,” kata Akerina saat bersaksi untuk Fara Cs di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon. 

Akerina menyebutkan Siong bukan nasabah. Untuk menjadi nasabah e-moral, nasabah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan BNI. Sehingga nasabah itu tanpa antri dan memiliki ruangan khusus saat transaksi di bank. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Trending di Maluku