KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lantas out put saksi selaku auditor BNI merekomendasikan apa? Ada saran dari auditor tidak? Apa rekomendasinya?
Persidangan perkara tipikor skandal BNI Ambon, terungkap cukup terang peran sejumlah pimpinan bank tersebut, selain Faradibah Yusuf. Majelis hakim, mempertanyakan proses hukum terhadap mereka.
Peran penting terdakwa Faradibah Yusuf dkk, di skandal BNI Ambon yang merugikan kas bank Rp 58,9 miliar lebih dan uang puluhan nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 200-an miliar ternyata ikut didukung para pimpinan KCU Ambon.
Meski Kepala KCU BNI Fery Siahainenia, dan wakilnya Nolly Sahumena dan kepala pelayanan nasabah Prajoko Surya (almarhum) sudah diberi sanksi nonjob, majelis ingin mereka dilaporkan ke penegak hukum.
“Lantas out put saksi selaku auditor BNI merekomendasikan apa? Ada saran dari auditor tidak? Apa rekomendasinya?,” demikian rentetan pertanyaan anggota hakim tipikor Jefta Sinaga kepada saksi I Putu Adikondana dalam persidangan, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Tipikor Ambon.
I Putu Adikondana merupakan auditor BNI Pusat. Dalam keterangannya, dia mengaku sudah merekomenasikan agar Fery Siahainenia, Nolly Sahumena, Prajoko Surya maupun para teller BNI baik yang di KCU maupun KCP Aru, Tual dan Masohi diberi sanksi administratif. Dan menurut saksi, itu sudah dilakukan pihak BNI.
“Kalau proses hukum?” desak Jefta Sinaga.
“Kalau proses hukum ada divisi tersendiri, bukan kami yang merekomendasikan, yang mulia,” jawab saksi I Putu Adikondana setengah berkelit.
Desakan agar para pimpinan KCU BNI Ambon dipolisikan juga diaminkan pengacara Richard Ririhena. Penasehat hukum eks Kepala KCP Aru Joseph Maitimu ini, mengutip keterangan saksi di persidangan bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 saksi di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya merupakan pihak-pihak yang ikut memberikan instruksi agar transaksi Faradibah dieksekusi.
“Itu berarti bukan saja saudari Faradibah Yusuf saja yang harus tanggung jawab. Tapi Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan almarhum Prajoko. Tapi mana? Apakah mereka dilapor untuk proses hukum? Tidak tau juga tapi faktanya cuma teller KKP BNI Mardika Weliam Ferdinandus khan begitu?,” ujar Ririhena kepada Kabar Timur saat skorsing sidang.
Sekedar tahu saja, Welliam Ferdinandus alias Willy kini ditahan di Rutan Waiheru Ambon setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku. Willy bakal disangkakan dengan pasal antikorupsi dan anti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski dalam skandal BNI Ambon, tersangka diberi hanya diberi imbalan Rp 10 juta oleh Faradibah Yusuf, namun akibat tindakannya mengeksekusi transaksi gelap Faradibah kerugian keuangan Negara ditimbulkannya mencapai Rp 19.800.000.000.- dari total kerugian BNI Ambon sebesar Rp 58.950.000.000.-
“Itu berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor : 02/LHP/XXI/02/2020, tanggal 11 Februari 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette usai penahanan tersangka Weliam Ferdinandus beberapa waktu lalu. (KTA)

























