Prajoko “Otak” Skandal BNI Ambon

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemilik CV Rayhan ini mengaku menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf sebesar Rp 80 miliar lebih.

Skandal pembobolan kas BNI Ambon yang melibatkan Fardibah Yusuf Cs, dari semua fakta persidangan hanya mengarah pada peran signifikan Prajoko Surya. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak diseret polisi sebagai tersangka. 

Tim penasehat hukum Faradibah Yusuf berharap pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menetapkan Prajoko sebagai calon tersangka, dalam vonis akhir sebelum ditindaklanjuti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

 “Kalau istilah di rumah, ya cuci piring kotor itu khan harus kasih bersih semua. Itu kalau kita bicara hukum pidana,” ujar pengacara Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7).

Menurutnya Prajoko Surya diduga merupakan otak dari skandal perbankan yang terjadi di BNI Ambon. Karena yang bersangkutan mendisain sistem ikon cash back, namun ternyata tidak ada dalam program bisnis BNI Ambon. 

Lebih patut program cash back berlatar belakang investasi cengkeh itu, kata dia, disebut sebagai bisnis gelap di BNI Ambon. Sementara Prajoko lah yang merancang sistem ikon tersebut.

Yaitu sistem transaksi tanpa uang tunai dan mengharuskan permintaan kenaikan level Pagu nilai transaksi lebih dulu oleh para pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) itu.

Akibat dari Prajoko memutuskan kenaikan level sehingga pimpinan-pimpinan KCP bisa bertransaksi di atas Rp 10 miliar rupiah. “Terjadi karena keputusan Prajoko, artinya Prajoko harus bertanggungjawab khan begitu?,” ujar salah satu tim penasehat hukum Faradibah Yusuf itu.

Sesuai pantauan Kabar Timur, dari seluruh rangkain persidangan skandal BNI Ambon di Penagdilan Tipikor Ambon semua saksi petugas teller, costumer service hingga tiga pimpinan KCP yang jadi terdakwa menyebutkan peran Faradibah Yusuf sebagai pemberi perintah. 

Namun majelis hakim menilai Faradibah tidak berwenang sesuai SOP untuk memberi perintah, sehingga dalih perintah tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi para saksi melempar kesalahan kepada Faradibah.

Satu-satunya fakta persidangan yang mengungkap peran Faradibah yang cukup signifikan adalah saksi salah satu pimpinan BNI Makassar yakni Tata Ibrahim yang kini berstatus tersangka. Bankir yang juga pengusaha kos-kosan empat lantai di Makassar dan pemilik CV Rayhan ini mengaku menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf sebesar Rp 80 miliar lebih. “Iya saya punya bukti tanda terima transfernya, yang mulia,” jawab Tata Ibrahim dalam persidangan, Selasa (30/6) lalu.

Tapi itu juga, kata Tata, duit sebanyak itu merupakan pengembalian atas modal usaha yang dia kirim ke Faradibah sebesar Rp 96 miliar lebih. Duit tersebut, belum dilunasi oleh Faradibah untuk keperluan investasi cengkeh, selain yang sebesar Rp 83 miliar lebih itu. “Jadi sebetulnya saya ini masih rugi yang mulia, sebesar Rp 13 miliar,” kata Tata. (KTA) 

Komentar

Loading...