Skandal BNI Ambon
Hakim Tak Yakin Faradiba Dalangnya
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Masa sih perkara ini semua seolah-olah menimpakan kesalahan hanya pada Faradiba?
Hakim semakin tak percaya Faradibah Yusuf dalang pembobolan BNI Ambon. Di sejumlah Kantor cabang pembantu (KCP) BNI, peran para teller cukup besar melakukan kejahatan di samping pimpinan cabang.
Para teller dengan dalih mematuhi perintah pimpinan KCP leluasa melanggar SOP. Meski nasabah tidak datang di bank, transfer tanpa fisik uang mudah saja dieksekusi. Hal sebaliknya transaksi untuk tunai miliaran rupiah.
Bank tak ubahnya milik pribadi dengan mencatut nama nasabah bahkan menggunakan nasabah fiktif dalam transaksi. “Ibarat di rumah, bapa makan asam, anak-anak gigi ikut jadi ngilu artinya semua berpotensi jadi terdakwa bukan hanya Faradiba karena sistem di bank ini lemah,” ujar Kelson Haurissa salah satu tim hukum Faradiba dkk kepada Kabar Timur Selasa (23/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Di persidangan kemarin, tim JPU memperranyakan transaksi tarik tunai dengan fisik uang senilai Rp 1 miliar pada bulan April 2019 dari rekening atas nama Taufan yang adalah mantan suami Faradiba.
Taufan datang tapi duit tidak diambil. Duit malah diambil orang lain, Herman Vijen, yang kembali mentransfer duit tersebut ke rekening miliknya. Anehnya setelah itu ditarik kembali oleh pimpinan KCP Malra Hendrik Labobar lalu diantar ke kantor Taufan di BRI Tual.
JPU menilai itu merupakan modus pencucian uang. Hendrik sendiri mengaku sempat diberi uang Rp 4 juta lebih oleh Taufan untuk dipakai makan-makan, sisanya dibagi-bagi ke teller yang bertugas.
Saksi teller KCP Malra, Clara Lany Batuwael mengaku, transaksi tersebut atas perintah pimpinannya, Hendrik Labobar yang juga berdalih diperintah Faradibah. Clara mengaku melihat sendiri uang senilai Rp 1 miliar itu diambil oleh Hendrik untuk dibawa ke BRI Pasar Tual, Kota Tual.
Transaksi Taufan ternyata tidak sekali namun tiga kali dengan total Rp 3,3 milia. Itu sebabnya hakim mempertanyakan, kenapa Taufan menggunakan orang lain yakni, Herman Vijen sebelum duit diantar kepala KCP Malra Hendrik Labobar ke Taufan yang juga pemilik CV Rayhan.
Padahal ketika itu, menurut majelis hakim, Taufan sudah resmi bercerai dengan Faradiba dan dipastikan tidak saling berkomunikasi lagi. “Kalau begitu uang darimana? (yang ditarik tunai dari rekening Taufan)” tanya hakim ketua Pasti Tarigan dengan nada bingung.
Terkait transaksi Taufan, saksi Clara mengaku, sebetulnya tak bisa dilakukan oleh Herman Vijen karena saldo kas saat itu kosong. Hingga datang Taufan melakukan penarikan tunai 2 kali berturut-turut senilai Rp 1 miliar, dan yang ketiga Rp 396 juta,-.sebelum Herman mengambil duit tersebut untuk dialihkan ke rekening miliknya.
Pantauan Kabar Timur, arah persidangan majelis hakim sedang berupaya mengungkap sebanyak mungkin peran pihak lain. “Karena masa sih perkara ini semua seolah-olah menimpakan kesalahan hanya pada Faradiba?” kata Pasti. (KTA)
Komentar