Skandal BNI Hakim Nilai Saksi Kerjasama Dengan Faradibah

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Semakin banyak jaksa penuntut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kejahatan Faradibah Yusuf, justru makin terungkap skandal di BNI Ambon terjadi berkat peran saksi sendiri.

Saksi Marlen dan Jenet yang dihadirkan kemarin di persidangan untuk membuat terang peran pimpinan KCP Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Marice Muskitta menyebabkan hakim curiga Marice bekerjasama dengan kedua saksi untuk membantu aksi Faradiba membobol kas bank dengan sejumlah transaksi fiktif.

Sementara saksi Lany Soselissa saat bertugas sebagai costumer service KCP BNI Waihaong dan KCP Unpatti Ambon menuding Faradiba paling bertanggungjawab. Fara melakukan transaksi fiktif di komputer kerjanya saat dia istirahat makan.

Tapi hakim dan tim kuasa hukum Faradibah curiga Lany memberikan password kepada Fara untuk melakukan pembukaan rekening deposito cash back. Empat kali transaksi 'diam-diam' tersebut, dia anggap tak bermasalah tapi pada transaksi ke lima, baru diketahui Faradibah menggunakan nama nasabah fiktif.

Faradibah menggunakan nama Suryani di lembar pertama slip pembukaan rekening deposito senilai Rp 10 juta. Sementara di lembar kedua dan ketiga pada slip, tercatat nama nasabah fiktif yakni, Yongky P dengan nominal setoran Rp 2 miliar.

"Disebut fiktif karena nomor rekening Yongky P tidak ada di sistem BNI yang mulia," kata Lany menjawab pertanyaan hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan, Jumat (19/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Namun majelis hakim menduga, selain Lany Soselissa ada orang dalam KCP lainnya membantu Faradibah. Apalagi yang bersangkutan tidak bisa mencetak (print out) sendiri rekening deposito yang sudah divalidasi sebelum diserahkan kepada petugas teller tanpa dipedulikan apakah ada fisik uangnya atau tidak oleh Lany, si petugas costmer service (Cs).

Celakanya, setiap membuka tabungan, Lany selalu menandatangani lebih dulu slip yang disodorkan Faradibah sekalipun masih kosong.

"Semua diaminkan oleh teller dan Cs, tanpa pemeriksaan fisik uang. Tercetak Rp 10 juta, tapi disetor by sistem Rp 2 miliar, itu inisiatif siapa?" tanya salah satu tim JPU.

Meski, yang dituding adalah Faradibah Yusuf, tapi di persidangan kemarin tim jaksa, majelis hakim maupun para pensehat hukum para terdakwa juga dibuat bingung dengan transaksi yang terjadi di KCP Masohi. Saksi Marlen yang bekerja di bagian marketing, mengungkapkan salah satu nasabahnya, Risna Rajak Bugis seorang staf BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dimintai tolong menandatangani slip penarikan dari depositonya dengan nominal mililaran rupiah.

Bulan Agustus 2019, Marlen atas perintah kepala KCP Masohi Marice Muskitta menghubungi Risna, untuk menandatangani slip penarikan. Alhasil sejumlah penarikan tunai dengan nominal bervariasi.
"Ada 2 miliar, 1 miliar dan di bulan September 2019 sebanyak 3 miliar lebih," ungkap Marlen.

"Lalu menurut saudara, gaji pegawai BPJS apakah punya uang sebanyak itu, ini uang darimana," tanya Pasti Tarigan heran.
Dia menilai para terdakwa Faradibah Yusuf Cs berkomplot dengan para saksi sendiri.

"Di teller di Cs, semua dilakukan seperti BNI milik sendiri, bukan milik negara lagi. Makanya keliatan oleh kami (hakim) terdakwa kerjasama dengan saksi-saksi dengan melanggar SOP," ujar ketua majelis hakim ini.

Usai pemeriksaan alat bukti yang disampaikan tim JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan berikut. (KTA)

Komentar

Loading...