KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Semakin banyak jaksa penuntut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kejahatan Faradibah Yusuf, justru makin terungkap skandal di BNI Ambon terjadi berkat peran saksi sendiri.
Saksi Marlen dan Jenet yang dihadirkan kemarin di persidangan untuk membuat terang peran pimpinan KCP Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Marice Muskitta menyebabkan hakim curiga Marice bekerjasama dengan kedua saksi untuk membantu aksi Faradiba membobol kas bank dengan sejumlah transaksi fiktif.
Sementara saksi Lany Soselissa saat bertugas sebagai costumer service KCP BNI Waihaong dan KCP Unpatti Ambon menuding Faradiba paling bertanggungjawab. Fara melakukan transaksi fiktif di komputer kerjanya saat dia istirahat makan.
Tapi hakim dan tim kuasa hukum Faradibah curiga Lany memberikan password kepada Fara untuk melakukan pembukaan rekening deposito cash back. Empat kali transaksi ‘diam-diam’ tersebut, dia anggap tak bermasalah tapi pada transaksi ke lima, baru diketahui Faradibah menggunakan nama nasabah fiktif.
Faradibah menggunakan nama Suryani di lembar pertama slip pembukaan rekening deposito senilai Rp 10 juta. Sementara di lembar kedua dan ketiga pada slip, tercatat nama nasabah fiktif yakni, Yongky P dengan nominal setoran Rp 2 miliar.
“Disebut fiktif karena nomor rekening Yongky P tidak ada di sistem BNI yang mulia,” kata Lany menjawab pertanyaan hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan, Jumat (19/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Namun majelis hakim menduga, selain Lany Soselissa ada orang dalam KCP lainnya membantu Faradibah. Apalagi yang bersangkutan tidak bisa mencetak (print out) sendiri rekening deposito yang sudah divalidasi sebelum diserahkan kepada petugas teller tanpa dipedulikan apakah ada fisik uangnya atau tidak oleh Lany, si petugas costmer service (Cs).



























