KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bukan satu kali nomor rekening dan buku tabungan saksi dipakai untuk menerima transferan uang dengan nilai jumbo.
Misi majelis hakim mengungkap peran Dani Nirahua di skandal BNI Ambon, lagi-lagi kandas. Ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kerabat dekat pacar Faradibah Yusuf ini peran Faradiba kian terang. Namun hakim tetap curiga pada Dani.
Ivo Maail, adalah kerabat dekat Daniel Nirahua alias Dani. Orang sekampung, kata saksi Ivo, sudah pada tahu kalau Faradibah calon isteri Dani kelak.
Akibatnya dia tidak ragu saat Kristianto Rumahluweng yang waktu itu masih bertugas di KCP BNI Unpatti Ambon dan belum menjabat kepala KCP BNI Tual, meminta nomor rekening dan buku tabungannya digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut belum diketahui dari siapa, saksi baru tahu saat penyidik Ditreskrimus Polda Maluku mengungkapkan uang ditransfer dari Makassar.
Menariknya, diakui saksi sendiri, dia baru kenal Faradibah ketika Dani sedang panas-panasnya mencalonkan diri di pemilihan legislatif tahun 2019.
“Uang dua miliar itu saudara tau untuk siapa? Dan dipergunakan untuk apa?,” tanya ketua majelis hakim Pasti Tarigan, dengan nada tak sabar. “Saya tidak tau pak,” ucap saksi Ivo dalam persidangan, Jumat (12/6) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ivo, keponakan Daniel Nirahua dari pihak ibu. Perempuan berusia sekitar 25 tahun ini juga merupakan adik ipar dari terdakwa Krestianto Rumahluweng. “Kaka Kres itu suami kaka kandung saya,” kata Ivo.