Sidang Skandal BNI Ambon

Lagi, Hakim Gagal Bongkar Peran Dani Nirahua

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bukan satu kali nomor rekening dan buku tabungan saksi dipakai untuk menerima transferan uang dengan nilai jumbo.

Misi majelis hakim mengungkap peran Dani Nirahua di skandal BNI Ambon, lagi-lagi kandas. Ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kerabat dekat pacar Faradibah Yusuf ini peran Faradiba kian terang. Namun  hakim tetap curiga pada Dani.

Ivo Maail, adalah kerabat dekat Daniel Nirahua alias Dani. Orang sekampung, kata saksi Ivo, sudah pada tahu kalau Faradibah calon isteri Dani kelak. 

Akibatnya dia tidak ragu saat Kristianto Rumahluweng yang waktu itu masih bertugas di KCP BNI Unpatti Ambon dan belum menjabat kepala KCP BNI Tual, meminta nomor rekening dan buku tabungannya digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut belum diketahui dari siapa, saksi baru tahu saat penyidik Ditreskrimus Polda Maluku mengungkapkan uang ditransfer dari Makassar.

Menariknya, diakui saksi sendiri, dia baru kenal Faradibah ketika Dani sedang panas-panasnya mencalonkan diri di pemilihan legislatif tahun 2019. 

“Uang dua miliar itu saudara tau untuk siapa? Dan dipergunakan untuk apa?,” tanya ketua majelis hakim Pasti Tarigan, dengan nada tak sabar. “Saya tidak tau pak,” ucap saksi Ivo dalam persidangan, Jumat (12/6) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ivo, keponakan Daniel Nirahua dari pihak ibu. Perempuan berusia sekitar 25 tahun ini juga merupakan adik ipar dari terdakwa Krestianto Rumahluweng. “Kaka Kres itu suami kaka kandung saya,” kata Ivo.

Majelis hakim curiga di samping Kristianto dan Faradibah, Daniel Nirahua maupun saksi Ivo Maail  terlibat skandal ini. Pasalnya, bukan satu kali nomor rekening dan buku tabungan saksi dipakai untuk menerima transferan uang dengan nilai jumbo.

Ivo sebagai lulusan S1 Universitas Pattimura Ambon. Menurut majelis, mestinya lebih kritis mempertanyakan asal usul uang, dan kenapa buku tabungannya dipakai sebagai sarana lalu lintas uang gelap. “Pernah saya tanyakan, tapi kaka Kres hanya bilang itu uangnya tanta Fara (Faradibah),” dalih saksi.

“Harusnya saudari (serius) nanya ini uang apa. Jangan-jangan uang hasil rampokan. Saudari kan S1 bukan SD. Makanya itu pasti ada kerjasama (diantara kalian),” ketus Pasti Tarigan. 

Di persidangan, Ivo Maail mengaku meski rekening BNI miliknya digunakan, dia tidak pernah menerima uang untuk imbalan. Setiap transaksi, dia hanya dikasih slip kosong berdasarkan arahan Kres, kemudian ditandangani dan diserahkan ke teller KCP BNI Unpatti bernama Nus.

“Dani itu S2 dimana? Tidak tau? Tapi kok kamu tidak dikasih uang (sama Dani)?,” tanya Pasti Tarigan coba menelisik peran Dani kembali.

Di ujung persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Herry Leliantono dan Jefta Sinaga itu, meminta tim JPU sebisa mungkin menghadirkan seluruhnya. Namun tim jaksa bilang, kecuali saksi di Kota Ambon, sementara di luar daerah termasuk Makassar terkendala pandemi Covid-19. (KTA)

Komentar

Loading...