KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Saksi teller KCP BNI Tual ditelanjangi Faradibah Yusuf karena kebiasaan dia dan pimpinannya di KCP tersebut melanggar SOP bank.
Kejaksaan Tual bergerak menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa yang disimpan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Tual sebesar Rp 70 miliar. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono belum mengetahui atau menerima laporan penanganan kasus tersebut dari Kejari Malra.
Anggaran puluhan miliar itu telah dikucurkan pemerintah pusat kepada 152 desa di kota Tual. Tetapi dana itu tidak langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa. Dana Desa nyangkut di rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemerintah Kota Tual.
Kasus itu terungkap dalam sidang kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dengan terdakwa Farradhiba Yusuf Cs, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6) lalu. Dia (Kejari Maluku Tenggara) belum lapor ke sini. Saya akan cek itu, kata Yudi kepada Kabar Timur di halaman kantornya, Rabu (10/6).
Dia mengingatkan, Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat harus segera diserahkan ke desa dan jangan dipermainkan lagi. Dana Desa harusnya dipergunakan untuk peruntukannya, cepat, tepat sasaran, tepat waktu, jangan dipermainkan lagi, tegas Yudi.
Tindakan BNI Tual mentransfer Dana Desa ke rekening BPMPD Tual, apakah merupakan sebuah kejahatan, mantan Wakajati DKI ini belum dapat menjelaskan. Itu mungkin masalah teknis saja. Yang penting jangan sengaja ditahan-tahan. Nanti saya cek ke Kejari Tual. Tolong kalau lambat-lambat (pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat) itu saya ndak suka. Orang sudah susah begini, ke sana ndak boleh, ke sini ndak boleh, (Dana Desa) masih ditahan-tahan, tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ketidakjelasan dana masyarakat diinvestasikan di BNI Ambon kembali terungkap di persidangan Faradibah Yusuf Cs. Bukan saja duit pribadi nasabah, bahkan dana pemerintah pusat seperti dana desa dan dana KUR belum pasti aman di bank pelat merah itu.
Di persidangan kemarin, Jhon Manuhutu, saksi teller KCP BNI Tual ditelanjangi Faradibah Yusuf karena kebiasaan dia dan pimpinannya di KCP tersebut melanggar SOP bank. Dana Desa yang seharusnya ditransfer ke rekening kas desa namun atas perintah pimpinan KCP dana dikirim ke BPMPD Pemkot Tual.
Padahal sang kepala desa atau kepala Ohoi sudah membawa semua persyaratan untuk validasi pencairan Dana Desa. Hal yang sama untuk dana pemberdayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak langsung dicairkan untuk pelaku usaha yang membutuhkan tapi lebih dulu nyangkut di dinas/badan terkaitnya.
Dana desa, dana KUR tidak diberikan ke orang yang berhak tapi ke orang lain atas perintah atasan anda. Karena kehendak kepala BPMPD. Nah sekarang kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Maluku Tenggara, sergah Faradiba lurus ke Jhon Manuhutu melalui layar vidcom di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6).
Jhon Manuhutu, mencoba meluruskan tudingan dana desa senilai Rp 70 miliar tahun 2019 itu, tapi majelis hakim menilai apa yang disampaikan Faradiba sudah cukup kalau perkara ini, dipicu pelanggaran SOP bank.



























