Kejati Cek “Bobrok” BNI di Tual

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Saksi teller KCP BNI Tual ditelanjangi Faradibah Yusuf karena kebiasaan dia dan pimpinannya di KCP tersebut melanggar SOP bank.

Kejaksaan Tual bergerak menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa yang disimpan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Tual sebesar Rp 70 miliar. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono belum mengetahui atau menerima laporan penanganan kasus tersebut dari Kejari Malra.

Anggaran puluhan miliar itu telah dikucurkan pemerintah pusat kepada 152 desa di kota Tual. Tetapi dana itu tidak langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa. Dana Desa nyangkut di rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemerintah Kota Tual.

Kasus itu terungkap dalam sidang kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dengan terdakwa Farradhiba Yusuf Cs, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6) lalu. Dia (Kejari Maluku Tenggara) belum lapor ke sini. Saya akan cek itu, kata Yudi kepada Kabar Timur di halaman kantornya, Rabu (10/6).

Dia mengingatkan, Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat harus segera diserahkan ke desa dan jangan dipermainkan lagi. Dana Desa harusnya dipergunakan untuk peruntukannya, cepat, tepat sasaran, tepat waktu, jangan dipermainkan lagi, tegas Yudi.

Tindakan BNI Tual mentransfer Dana Desa ke rekening BPMPD Tual, apakah merupakan sebuah kejahatan, mantan Wakajati DKI ini belum dapat menjelaskan. Itu mungkin masalah teknis saja. Yang penting jangan sengaja ditahan-tahan. Nanti saya cek ke Kejari Tual. Tolong kalau lambat-lambat (pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat) itu saya ndak suka. Orang sudah susah begini, ke sana ndak boleh, ke sini ndak boleh, (Dana Desa) masih ditahan-tahan, tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ketidakjelasan dana masyarakat diinvestasikan di BNI Ambon kembali terungkap di persidangan Faradibah Yusuf Cs. Bukan saja duit pribadi nasabah, bahkan dana pemerintah pusat seperti dana desa dan dana KUR belum pasti aman di bank pelat merah itu.

Di persidangan kemarin, Jhon Manuhutu, saksi teller KCP BNI Tual ditelanjangi Faradibah Yusuf karena kebiasaan dia dan pimpinannya di KCP tersebut melanggar SOP bank. Dana Desa yang seharusnya ditransfer ke rekening kas desa namun atas perintah pimpinan KCP dana dikirim ke BPMPD Pemkot Tual.

Padahal sang kepala desa atau kepala Ohoi sudah membawa semua persyaratan untuk validasi pencairan Dana Desa. Hal yang sama untuk dana pemberdayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak langsung dicairkan untuk pelaku usaha yang membutuhkan tapi lebih dulu nyangkut di dinas/badan terkaitnya.

Dana desa, dana KUR tidak diberikan ke orang yang berhak tapi ke orang lain atas perintah atasan anda. Karena kehendak kepala BPMPD. Nah sekarang kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Maluku Tenggara, sergah Faradiba lurus ke Jhon Manuhutu melalui layar vidcom di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6).

Jhon Manuhutu, mencoba meluruskan tudingan dana desa senilai Rp 70 miliar tahun 2019 itu, tapi majelis hakim menilai apa yang disampaikan Faradiba sudah cukup kalau perkara ini, dipicu pelanggaran SOP bank.

Berarti kamu sering lakukan itu, sudah, begitu aja, ketus hakim ketua Pasti Tarigan memotong kata-kata saksi Jhon Manuhutu.

JPU Yeochen Almahdaly kepada Kabar Timur dikonfirmasi di sela-sela skorsing sidang membenarkan, kasus tersebut sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara. Betul itu, tanya Maluku Tenggara, Kejari Malra, ujar Almahdaly singkat lalu pergi.

Mengomentari fakta dana desa dan dana KUR disalurkan tidak langsung ke sasaran, tapi berbelit-belit karena ulah oknum bank dan pejabat Pemda, pengacara Gideon Batmomolin menilai pelanggaran prosedur ini mesti diusut, sebab menimbulkan banyak kerugian di masyarakat.

BNI Ambon khususnya KCP Tual sebagai badan hukum dan pegawainya, diduga memanfaatkan lembaga, jabatan dan kesempatan untuk melakukan kejahatan terhadap masyarakat. Dia menyesalkan terungkapnya fakta lain di perkara ini.

Meski di luar pokok perkara, prosedur penyaluran dana desa dan dana KUR yang dilanggar menjadi indikasi bank pelat merah ini memang bobrok. Intinya itu perbuatan pidana harus diproses. Itu sangat betul-betul menyakiti masyarakat. BNI ini bobrok memang. Harus proses, fakta ini adalah petunjuk untuk jaksa dia kembangkan kasus ini, ujar Batmomolin.

Batmomin juga menyesalkan institusi penegak hukum yang menyidik kasus ini. Pada saat pemeriksaan kasusnya mestinya penyidik menggali lebih dalam jangan sampai di pengadilan baru terungkap.

Yang jelas fakta dana-dana masyarakat prosedurnya dilanggar maka itu kejahatan. Kita berharap agar hukum ini tidak seperti pisau, dia tumpuk ke atas tapi tajam ke bawah.

Pengacara Marnex Salmon menilai peradilan terhadap Faradiba Yusuf Cs, belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pasalnya sejak awal bergulir dari fakta persidangan terungkap banyak pelaku di dalam bank yang seharusnya dijerat hukum.

Sebab sekalipun petugas teller, ketika transaksi tetap harus dilaksanakan sesuai SOP. Sesuai fakta persidangan, Faradibah tidak punya kewenangan memerintahkan teller, tapi pimpinan KCP yang bersangkutan, maupun petugas bank lainnya seperti costumer service dan sebagainya.

Jadi kalau mau ikut betul, mulai dari pimpinan-pimpinan di atas sampai teller-tellernya terindikasi kuat semua terlibat. Ini sekaligus mematahkan dalil perkara terjadi atas perintah Faradibah. Wah kalau cuma itu semua orang bisa jadi teller di bank dong, katana. (KTA/KTC)

Komentar

Loading...