Direskrimsus Menunggu Hasil Sidang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso masih menunggu putusan sidang perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon. Dia berharap hasil sidang dapat mengakomodir semua permasalahan termasuk ganti rugi dana 32 nasabah BNI yang hilang.
“Kita juga tunggu hasil sidang. Ya pelan-pelan kita garap tapi tunggu hasil sidang. Maksudnya nasabah ini nasibnya tergantung hasil sidang kan,” kata Santoso yang dihubungi Kabar Timur via telepon genggam, Selasa (9/6).
Dia berharap, hasil sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, mampu menjawab semua permasalahan yang terjadi, termasuk memutuskan BNI bertanggungjawab terhadap uang nasabahnya yang hilang tersebut.
“Kalau hasil sidang sudah, istilahnya hakim menyatakan bahwa itu tanggung jawab BNI, BNI harus bayar, berarti tidak ada masalah lagi. Tapi kalau itu tidak ada, ya kita angkat, cari lagi, masalah baru, gitu,” jelasnya.
Santoso mengunkapkan dalam kasus BNI Ambon terdapat tiga Laporan Polisi (LP). Maksudnya, jika satu LP belum menyelesaikan kedua atau keseluruhan permasalahan yang terjadi, pihaknya akan kembali mengangkatnya sebagai kasus baru.
“Kasus BNI itu ada tiga laporan polisinya. Itu kan berlapis-lapis, maksudnya kalau satu tidak bisa berarti yang kedua. Tapi kalau prosesnya di Faradiba itu sudah 1 LP, kalau itu bisa menuntaskan semua permasalahan di BNI kita anggap ya selesai. Tapi kalau ternyata belum, berarti kita angkat yang baru. Mudah-mudahan sidangnya sudah mengakomodir semua kepentingan,” harap Santoso. (KTC)
Komentar