KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso masih menunggu putusan sidang perkara pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon. Dia berharap hasil sidang dapat mengakomodir semua permasalahan termasuk ganti rugi dana 32 nasabah BNI yang hilang.
“Kita juga tunggu hasil sidang. Ya pelan-pelan kita garap tapi tunggu hasil sidang. Maksudnya nasabah ini nasibnya tergantung hasil sidang kan,” kata Santoso yang dihubungi Kabar Timur via telepon genggam, Selasa (9/6).
Dia berharap, hasil sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, mampu menjawab semua permasalahan yang terjadi, termasuk memutuskan BNI bertanggungjawab terhadap uang nasabahnya yang hilang tersebut.



























