Bobrok, BNI Juga Selewengkan Dana Desa & KUR
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mencoba meluruskan tudingan Dana Desa Rp 70 miliar tahun 2019 itu, tapi majelis hakim menilai apa yang disampaikan Faradiba cukup. Perkara ini dipicu SOP.
Ketidakjelasan dana masyarakat diinvestasikan di BNI Ambon kembali terungkap di persidangan Faradibah Yusuf Cs. Bukan saja duit pribadi nasabah, dana pemerintah pusat seperti dana desa dan dana KUR belum pasti aman di bank pelat merah itu.
Di persidangan kemarin, Jhon Manuhutu, saksi teller KCP BNI Tual “ditelanjangi” Faradibah Yusuf karena kebiasaan dia dan pimpinannya di KCP tersebut melanggar SOP bank. Dana Desa yang seharusnya ditransfer ke rekening kas desa, namun atas perintah pimpinan KCP dana dikirim ke BPMPD Pemkot Tual.
Padahal kepala desa atau ohoi sudah membawa semua persyaratan untuk validasi pencairan dana. Hal yang sama untuk dana pemberdayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak langsung dicairkan untuk pelaku usaha yang membutuhkan tapi lebih dulu nyangkut di dinas atau badan terkaitnya.
“Dana desa, dana KUR tidak diberikan ke orang yang berhak tapi ke orang lain atas perintah atasan Anda. Karena kehendak kepala BPMPD. Nah sekarang kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Maluku Tenggara,” sergah Faradiba ke Jhon Manuhutu di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6) melalui sidang video teleconference.
Jhon Manuhutu, mencoba meluruskan tudingan Dana Desa senilai Rp 70 miliar tahun 2019 itu, tapi majelis hakim menilai apa yang disampaikan Faradiba sudah cukup kalau perkara ini dipicu pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) bank.
“Berarti kamu sering lakukan itu, sudah, begitu aja,” ketus ketua majelis hakim Pasti Tarigan memotong kata-kata saksi Jhon Manuhutu.
JPU Yeochen Almahdaly membenarkan, kasus tersebut sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara. “Betul itu, tanya Maluku Tenggara, Kejari Malra,” ujar Almahdaly kepada Kabar Timur di sela-sela skorsing sidang.
Mengomentari fakta Dana Desa dan dana KUR disalurkan tidak langsung ke sasaran, tapi berbelit-belit karena ulah oknum bank dan pejabat Pemda, pengacara Gideon Batmomolin menilai pelanggaran prosedur ini mesti diusut, sebab menimbulkan banyak kerugian di masyarakat.
BNI Ambon khususnya KCP Tual sebagai badan hukum dan pegawainya, diduga memanfaatkan lembaga, jabatan dan kesempatan untuk melakukan kejahatan terhadap masyarakat. Dia menyesalkan terungkapnya fakta lain di perkara ini.
Meski di luar pokok perkara, prosedur penyaluran Dana Desa dan dana KUR yang dilanggar menjadi indikasi BUMN ini memang “bobrok”. “Intinya itu perbuatan pidana harus diproses. Itu sangat betul-betul menyakiti masyarakat. BNI ini bobrok memang. Harus proses, fakta ini adalah petunjuk untuk jaksa dia kembangkan kasus ini,” ujar Batmomolin.
Batmomin juga menyesalkan institusi penegak hukum yang menyidik kasus ini. Pada saat pemeriksaan kasusnya mestinya penyidik menggali lebih dalam jangan sampai di pengadilan baru terungkap.
‘”Yang jelas fakta dana-dana masyarakat prosedurnya dilanggar maka itu kejahatan. Kita berharap agar hukum ini tidak seperti pisau, dia tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya.
Pengacara Marnex Salmon menilai peradilan terhadap Faradiba Yusuf Cs, belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pasalnya sejak awal bergulir dari fakta persidangan terungkap banyak pelaku di internal BNI Ambon yang seharusnya dijerat hukum.
Sebab sekalipun petugas teller, ketika transaksi tetap harus dilaksanakan sesuai SOP. Sesuai fakta persidangan, Faradibah tidak punya kewenangan memerintahkan teller, tapi pimpinan KCP yang bersangkutan, maupun petugas bank lainnya seperti costumer service dan sebagainya.
“Jadi kalau mau ikut betul, mulai dari pimpinan-pimpinan sampai teller-tellernya terindikasi kuat semua terlibat. Ini sekaligus mematahkan dalil perkara terjadi atas perintah Faradibah. Wah kalau cuma itu semua orang bisa jadi teller di bank dong,” katanya. (KTA)
Komentar