Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Mirati Kampanye di Kantor Camat Telutih

badge-check


Mirati Kampanye di Kantor Camat Telutih Perbesar

“Saat seseorang hadir dan melakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang,” tambahnya.

CAMAT DILARANG BERKAMPANYE

Terpisah, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Bawaslu menegaskan sudah memproses dugaan pelangggaran oleh belasan camat di Sulawesi Selatan.

Menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN). Camat bukan merupakan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.

Para camat diizinkan untuk mencari referensi tentang para calon yang berkontestasi dalam pemilu dan pilkada. Hak pilih mereka pun dijamin dan dipersilakan untuk memilih di TPS.

“Tetapi tidak untuk ikut dalam kampanye. Kampanye terbuka mereka tidak diperkenankan untuk ikut, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, tak diperkenankan,” tegas Bagja di Jakarta, Sabtu (23/2). (KT/ROL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku