“Saat seseorang hadir dan melakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang,” tambahnya.
CAMAT DILARANG BERKAMPANYE
Terpisah, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Bawaslu menegaskan sudah memproses dugaan pelangggaran oleh belasan camat di Sulawesi Selatan.
Menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN). Camat bukan merupakan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.
Para camat diizinkan untuk mencari referensi tentang para calon yang berkontestasi dalam pemilu dan pilkada. Hak pilih mereka pun dijamin dan dipersilakan untuk memilih di TPS.
“Tetapi tidak untuk ikut dalam kampanye. Kampanye terbuka mereka tidak diperkenankan untuk ikut, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, tak diperkenankan,” tegas Bagja di Jakarta, Sabtu (23/2). (KT/ROL)

























