“Iya, pemilu 2014, mulai dari kantor camat hingga desa digerakkan sebagai tim pemenang. Warga Telutih yang berstatus PNS dan pegawai honorer diarahkan dan wajib memilih Amri Tuasikal. Cara seperti ini pasti terulang di Pemilu 2019,” kata mereka.
Menghindari pelbagai kecurangan dan pelanggaran aturan kampanye, mereka kembali mendesak Bawaslu memeriksa camat dan raja serta PNS yang terlibat politik praktis memenangkan Mirati dan Abdullah. “Cara-cara kotor seperti ini bisa saja tidak hanya terjadi di Telutih tapi seluruh wilayah di Kabupaten Malteng karena memiliki target yang sama memenangkan Mirati dan Abdullah,” tegas mereka.
PATUHI ATURAN KAMPANYE
Jauh-jauh hari Bawaslu telah mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan selama melakukan kampanye. Kampanye dilakukan mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
“UU melarang kegiatan kampanye di fasiltas pemerintah, rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Saya berharap semua paslon menghormati rambu-rambu yang sudah diberikan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Apabila melanggar serta tetap kampanye di fasiltas pemerintah, rumah ibadah dan lembaga pendidikan, dia menegaskan, terdapat sanksi tegas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, dia meminta, agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye. Sebab, dia melihat, ada perspektif masyarakat melihat berbeda apabila ada paslon yang akan melakukan tindakan seperti itu.
“Meskipun secara formil ini bukan sebuah kampanye, tetapi secara materil orang perspektifnya berbeda ketika melihat sebuah kunjungan tersebut,” kata dia.
Namun, dia menegaskan, apabila tak ada kegiatan berunsur kampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, maka tak termasuk pelanggaran.

























