Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Sengketa Lahan, Ketua PN Ambon Diduga Berbohong

badge-check


Sengketa Lahan, Ketua PN Ambon Diduga Berbohong Perbesar

“Mereka disuruh tanda tangan saja. Yang berikan surat itu dari pihak pengadilan. Belakangan baru diketahui bahwa seolah-olah dari Nurdin Nurlette maupun Nurdin Fatah itu akan melakukan pembayaran setelah putusan PK (Peninjauan Kembali). Padahal mereka tidak tahu ada pengakuan itu. Ya namanya orang awam hukum dalam hal-hal seperti itu, mereka tanda tangan saja. Itu diduga kebohongan yang kedua,” jelasnya.

Bukan saja itu, surat dari Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas Mahkamah Agung yang menanyakan terkait somasi pertama dan kedua dilayangkan pemilik sertifikat lain yaitu Sinay Jordan dengan nomor 216 di dalam sertifikat 3414 atas nama Marthen Hentiana hingga saat ini belum dibalas PN Ambon.

“Jadi pertanyaannya adalah kenapa ini mau tetap dipaksakan. Padahal objeknya tidak jelas. Karena di dalamnya ada sertifikat di dalam sertifikat. Nah itu belum dijawab secara argumentasi hukum. Badan pertanahan tidak bisa memberikan klarifikasi apa-apa tentang adanya tumpang tindih sertifikat itu. Mereka hanya mengatakan ini sudah punya putusan dan harus dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, dugaan kebohongan berikutnya yang tertuang dalam surat ketua PN Ambon adalah mengaku telah melakukan konstatering atau melihat batas-batas posisi objek sengketa. Dalam pelaksanaan konstatering, PN Ambon tidak melibatkan pertanahan. Padahal pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan konstatering.

“Perlu beta tegaskan, juru sita yang mewakili ketua pengadilan saat itu mengatakan mereka sudah melakukan peninjauan lapangan (konstatering). Saya tanyakan apakah melibatkan pertanahan, ternyata tidak. Itu terkonfirmasi dan tidak dibantah oleh pertanahan dalam pertemuan pada 31 Januari 2019 itu. Artinya konstatering ini dilakukan oleh institusi yang sebenarnya tidak berhak melakukannya,” sebutnya.

Pertanahan, tambah Alwalid tidak melakukan konstatering, karena telah mengetahui objek sengketa tersebut terjadi tumpang tindih sertifikat. Selain pertanahan, dalam pelaksanaan konstatering, pengadilan juga tidak melibatkan pihak yang terlibat dalam eksekusi.

“Dan faktanya konstatering itu tidak pernah dilakukan. Ini diketahui karena tidak ada pihak pengadilan yang turun. Karena disana kan aktivitas jual beli berlangsung setiap hari. Jadi kalau mereka turun pasti ketemu dengan orang-orang disana. Jadi jawaban ini diduga hanya pembohongan besar untuk memenuhi nafsu dia (ketua PN Ambon) untuk melanjutkan eksekusi,” cetusnya.

Surat balasan yang dilayangkan ketua PN Ambon kepada dirinya selaku kuasa hukum pun baru diterima tanggal 13 Februari 2019. Padahal surat itu sudah diterbitkan sejak 1 Februari 2019.

“Bayangkan, jarak kantor saya (Ruko Batu Merah) dengan kantor PN Ambon mungkin satu dua hari saja bisa sampai. Saya curiga, surat ini baru diberikan setelah demonstrasi kemarin. Dimana saat itu saya pertanyakan kenapa tidak menjawab surat dari pengadilan tinggi tentang somasi yang dikirimkan Sinay Jordan kepada Nurdin Fatah,” ujarnya.

Dikatakan, dalam somasi tersebut, Sinay Jordan meminta ganti rugi dari Nurdin Fatah sebesar Rp1,5 miliar. Sebab, sertifikatnya juga berada di objek eksekusi yang dimohonkan Marthin Hentiana. “Terkait somasi ini juga ditanyakan oleh badan pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Ambon. Yang jadi persoalan, mana yang mau di eksekusi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku