KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – “Sudah ada surat perintah penyelidikan atau sprinnya,” ujar Samy Sapulette.
Setelah mengantongi sejumlah dokumen, gerbong Kejati Maluku akhirnya bergerak mengusut kasus dugaan korupsi Bupati MTB Petrus Fatlolon. Selasa, kemarin jaksa penyelidik mencercar empat pegawai Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda MTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette memastikan permintaan keterangan terhadap sejumlah staf DPKAD MTB berarti penyelidikan terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Pemda MTB telah dimulai. “Sudah ada surat perintah penyelidikan atau sprinnya,” ujar Samy Sapulette di ruang kerjannya, Selasa, kemarin.
Permintaan keterangan, dilakukan sejumlah jaksa penyelidik. Termasuk Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Abdul Hakim dan jaksa Gde Widhartama yang kerap bertugas sebagai penyidik sejumlah kasus korupsi.
Sayangnya belum diketahui permintaan keterangan terhadap empat staf DPKAD MTB ini terkait kasus apa. Kasipenkum hanya menyebutkan kalau permintaan keterangan ini merupakan kegiatan dengan nomenklatur “Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan” yang dilakukan Pemda Kabupaten MTB.
Ditanya lagi pelanggaran perundang-undangan terhadap kasus apa, Samy bersikeras. Dia menyatakan, penyelidikan sesuai protap dilarang oleh institusi untuk dipublis. Ketika ditanya apakah nomeklatur penyelidikan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan menjadi pintu masuk membongkar kasus yang dilaporkan, Samy tetap enggan memberi keterangan.
“Pintu masuk ke mana? jangan pancing saya di air keruh,” ujar Samy dengan nada waspada.



























