Usut Kasus Bupati MTB, Empat Pegawai Keuangan Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - “Sudah ada surat perintah penyelidikan atau sprinnya,” ujar Samy Sapulette.
Setelah mengantongi sejumlah dokumen, gerbong Kejati Maluku akhirnya bergerak mengusut kasus dugaan korupsi Bupati MTB Petrus Fatlolon. Selasa, kemarin jaksa penyelidik mencercar empat pegawai Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda MTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette memastikan permintaan keterangan terhadap sejumlah staf DPKAD MTB berarti penyelidikan terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Pemda MTB telah dimulai. “Sudah ada surat perintah penyelidikan atau sprinnya,” ujar Samy Sapulette di ruang kerjannya, Selasa, kemarin.
Permintaan keterangan, dilakukan sejumlah jaksa penyelidik. Termasuk Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Abdul Hakim dan jaksa Gde Widhartama yang kerap bertugas sebagai penyidik sejumlah kasus korupsi.
Sayangnya belum diketahui permintaan keterangan terhadap empat staf DPKAD MTB ini terkait kasus apa. Kasipenkum hanya menyebutkan kalau permintaan keterangan ini merupakan kegiatan dengan nomenklatur “Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan” yang dilakukan Pemda Kabupaten MTB.
Ditanya lagi pelanggaran perundang-undangan terhadap kasus apa, Samy bersikeras. Dia menyatakan, penyelidikan sesuai protap dilarang oleh institusi untuk dipublis. Ketika ditanya apakah nomeklatur penyelidikan dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan menjadi pintu masuk membongkar kasus yang dilaporkan, Samy tetap enggan memberi keterangan.
“Pintu masuk ke mana? jangan pancing saya di air keruh,” ujar Samy dengan nada waspada.
Sekadar tahu saja, Kejati telah menerima disposisi Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait laporan beberapa anggota DPRD MTB. Setelah ditelaah, disebut-sebut sebanyak 7 dari 17 kasus yang dilaporkan telah ditelaah oleh Kejagung RI.
Hasilnya, Kejati menindaklanjuti hal itu dengan meminta dokumen dari beberapa anggota DPRD MTB salah satunya politisi PDIP Simon Lobloby. Menurut Simon, permintaan dokumen terebut dinilai merupakan bukti keseriusan Kejati mengusut Fatlolon.
Dia mengaku sebelum itu pihaknya telah melaporkan Bupati MTB ke Kejaksaan Agung RI. Yakni laporan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan oleh Pemda MTB, 20 April 2018 lalu.
Sayangnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten MTB ini menolak menyebutkan satu per satu kasus yang dilapor ke Gedung Bundar sebutan lain Kejagung RI. Kasus mana saja diusut, Lobloby menyerahkan ke penyidik Kejati Maluku sebagai pihak yang mempunyai kewenangan penuh.
Hanya saja kata dia, setiap kasus yang dilaporkan telah melalui proses yang rinci di DPRD. Diakui di balik laporan ke Kejaksaan tersebut, dia tak menampik adanya hal-hal yang tidak sejalan dipandang oleh pihak legislatif.
Menurut Lobloby banyak kebijakan yang diambil Bupati Petrus Fatlolon tidak sesuai visi misi Pemda MTB yang telah dijanjikan kepada rakyat. “Sehingga apa yang dilaporkan sebagai hal yang sangat wajar, dari sebuah lembaga yang merupakan representasi rakyat di daerah,” tandasnya. (KTA)
Komentar