Politisi PDIP Serahkan Dokumen “Kasus” Bupati MTB ke Kejati
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Politisi PDI Perjuangan, Maluku Tenggara Barat (MTB), mengaku telah dipanggil menghadap di Kejati Maluku dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi Bupati MTB. Benarkah?
Tekad Kejaksaan Tinggi (Kejati), membongkar dugaan skandal korupsi Petrus Fatlolon Bupati MTB, setidaknya mulai terang. Buktinya, Simon Lobloby politisi PDI Perjuangan, MTB mengaku telah dipanggil menghadap aparat penegak hukum di Kejati Maluku.
Setelah menghadap, Simon menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus yang dilaporkan kepada pihak Kejati Maluku. “Panggilan ini sudah cukup memberi signal akan seperti apa kasus ini bakal bergulir di ranah hukum,” ungkap Simon, kepada Kabar Timur via telepon selulernya, Senin (22/10), kemarin.
Bukti keseriusan Kejati Maluku mengusut Fatlolon, menyusul Simon mengaku, dirinya sudah dipanggil dan diminta menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen dimaksud akan menjadi informasi awal bagi tim jaksa guna melakukan telaah lanjutan terhadap laporan pihaknya ke Kejaksaan Agung RI, pada April 2018 lalu.
Dalam pertemuan bersama pihak Kejati, dirinya tidak dimintai keterangan tapi hanya menyampaikan sejumlah dokumen. “Beta kira katong belum bisa kasih keterangan. Katong baru memberikan dokumen-dokumen kepada Kejaksaan, dua minggu lalu,” bebernya.
Diakuinya, sebelum ‘menghadap’ Kejati Maluku, lebih dulu kasus-kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Yakni laporan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan oleh Pemda MTB. “Laporan kami tertanggal 20 April 2018 ke Kejaksaan Agung,” akuinya.
Sayangnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten MTB ini menolak menyebutkan satu per satu kasus yang dilapor ke Kejagung RI tersebut. Namun soal kehadirannya di Kejati dua pekan lalu ia membenarkan hal itu terkait laporan ke Kejagung RI tersebut.
Simon tak menepis kasus yang dilaporkan mencapai belasan kasus. Yang seperti diberitakan, mencapai 17 kasus. “Kalau jumlah kasus yang dilaporkan, iya sekitar angka itu. Tapi kalau kasusnya apa saja, silahkan tanyakan langsung ke Kejaksaan saja,” pintanya.
Lebih lanjut, dikatakan Lobloby yang mana saja kasus akan diusut, diserahkan ke penyidik Kejati Maluku, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan penuh menilai layak tidaknya sebuah kasus masuk ranah hukum.
Hanya saja menurutnya, setiap kasus yang dilaporkan telah melalui proses yang cukup rinci di lembaga DPRD MTB dan telah dipercakapkan oleh seluruh anggota dewan. Dijelaskan, laporan ke pihak Kejaksaan tersebut tak lepas dari proses-proses yang berlangsung di DPRD Kabupaten MTB.
Diakui di balik laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum ini, dia tak menampik adanya hal-hal yang tidak sejalan dipandang oleh pihak legislatif. Dalam hal ini DPRD MTB banyak mempercakapkan kebijakan yang diambil Bupati Petrus Fatlolon dan jajarannya dinilai tidak sesuai visi misi Pemda MTB.
Dia menandaskan, apa yang sudah disampaikan ke institusi Kejaksaan tentunya telah melalui sebuah proses di lembaga dewan yang terhormat yakni DPRD. “Sehingga apa yang dilaporkan sebagai hal yang sangat wajar, dari sebuah lembaga yang merupakan representasi rakyat di daerah,” tandasnya.
Hingga diberitakan, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette belum memberikan konfirmasi soal adanya laporan dari DPRD MTB ke Kejagung RI. Begitu pula dipanggilnya sejumlah pihak terkait disposisi hasil telaah 17 kasus dari Kejagung RI ke Kejati Maluku menyangkut laporan dimaksud.
“Saya masih di luar daerah, besok (hari ini) saya sudah masuk Ambon. Di situ baru saya akan memberikan semua informasi yang diminta rekan kami dari Kabar Timur,” ucap Samy di balik telepon selulernya, Senin, pagi kemarin.
Terpisah politisi PKS Kabupaten MTB Josef Fenanlampir dimintai pendapatnya soal dugaan kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Petrus Fatlolon, mengaku informasi tersebut telah menjadi komsumsi publik MTB. “Beta kira itu sudah menjadi viral di MTB. Menjadi cakapan teman-teman politisi dimana-mana saat ini,” terang Fenanlampir juga dihubungi melalui telepon seluler tadi malam.
Bahkan ramai dibahas di masyarakat, kalau laporan yang disampaikan ke Kejagung RI dan Kejati Maluku siap-siap masuk ranah penyelidikan Kejati. “Sampai-sampai publik sudah menjastis, sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Sebagai politisi, kita mau bilang inilah informasi publik, namun mereka bertanya-tanya apa ini hoax atau apa? Intinya kita hanya ingin Kejati memberikan penjelasan,” ujarnya.
Sebagaimana data yang diberitakan sebelumnya, kasus Dugaan Korupsi yang dituduhkan ke Bupati MTB, diantaranya; Penyelewengan 40 ton beras sejahtera (Rastra), pembengkakan anggaran operasional bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp 10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas PU dari Rp 100 miliar menjadi Rp 180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan dugaan korupsi dana rawan pangan. Seluruh kasus terindikasi ikorupsi adalah tahun anggaran 2017.
Salah seorang anggota DPRD MTB mengungkapkan, sekitar 17 kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati MTB awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Belasan kasus sudah dilaporkan rekan parlemen di Kejagung RI, tembusan KPK untuk supervisi kasus-kasus itu,” beber sumber.
Setelah laporan tersebut ditelaah Kejagung, dari 17 kasus, 7 kasus di disposisi ke Kejati Maluku untuk diselidiki. “(yang lain mungkin tidak ada korupsi), (tujuh kasus) Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang sekarang diselidiki Kejati Maluku,” ujar anggota DPRD MTB yang meminta namanya tidak disebutkan ini.
Bupati MTB Petrus Fatlolon kepada Kabar Timur, menepis semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Terkait itu Bupati balik menantang untuk dibuktikan. “Saya mengharapkan kalau ada bukti-bukti itu lebih bagus diajukan (ke kejaksaan) agar kita sama-sama membersihkan cara-cara yang merugikan keuangan daerah. Saya ada tandatangan pakta integritas antara bupati dengan seluruh SKPD selaku pengelola anggaran. Intinya semua penganggaran harus sesuai prosedur dan berpedoman pada aturan. Kalau ada yang keliru berarti mereka melanggar pakta integritas. Saya persilahkan dan mendukung untuk diproses hukum,” tegas dia. (KTA)
Komentar