Setelah Audit BPK, Sahran Umasugy Cs Ditahan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.

Lama tidak bergerak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, perkara dugaan korupsi yang melibatkan adik Bupati Buru, Sahran Umasugy  dipastikan berjalan lagi. Bulan depan, BPK RI akan melakukan on the spot atau tinjauan ke objek perkara. Setelah itu, Sahran dan tiga tersangka lainnya langsung digelandang ke Rutan Waiheru.

Namun sebelum dilakukan penahanan terhadap Sahran Cs, tim penyidik Kejati akan melakukan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Bulan depan, sudah ada konfirmasi BPK RI. Mereka turun dengan ahli teknik sipilnya. Peralatan sudah di Namlea,” aku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim saat  dicegat ketika pulang dari kantornya, Kamis, kemarin sore.

Mengenai pengembalian keuangan negara, diakui Abdul Hakim, ternyata baru Rp 500 juta dari nilai estimasi kerugian Rp 1.7 miliar. Meski sebelumnya Kejati sempat dijanjikan susulan pengembalian lagi menjadi Rp 1 miliar, tapi hingga saat ini belum dilakukan. “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.

Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek yang diduga hasil kongkalikong senilai Rp 4,9 miliar ini. Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI.

Abdul Hakim tidak menepis, progres penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi pantai untuk program Water Front City Namlea ini sempat melambat. Dikarenakan, pihaknya menunggu tim auditor BPK RI  melakukan on the spot dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara di proyek tersebut.

Sebelumnya Kejati mengaku penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK. Terkait proses audit, BPK harus turun lokasi melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara (LHPKN).

Dokumen terakhir dimaksud adalah DIPA proyek tersebut. Dokumennya telah berhasil ditemukan dan sudah disampaikan ke pihak BPK RI pada April 2018 lalu.

Proyek pembangunan Water Front  City  tahap  I dan II  terindikasi sarat penyimpangan anggaran. Proyek yang didanai APBN tahun 2015-2016 ini digelontorkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru senilai Rp  4.911.700.000. Selain hasil pekerjaan tidak sesuai spek kontrak juga  tidak didukung Perda maupun masterplan dari Bappeda setempat.

Proyek tidak dilengkapi kajian Amdal menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang lingkungan. Juga Permen Lingkungan Hidup Nomor 16  Tahun  2012  Nomor 8 Tahun 2013 juga tentang dokumen Amdal.

Imbas dari hal itu, terlihat ketika musim hujan wilayah sekitar proyek selalu terendam air. (KTA)

Komentar

Loading...