KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.
Lama tidak bergerak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, perkara dugaan korupsi yang melibatkan adik Bupati Buru, Sahran Umasugy dipastikan berjalan lagi. Bulan depan, BPK RI akan melakukan on the spot atau tinjauan ke objek perkara. Setelah itu, Sahran dan tiga tersangka lainnya langsung digelandang ke Rutan Waiheru.
Namun sebelum dilakukan penahanan terhadap Sahran Cs, tim penyidik Kejati akan melakukan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Bulan depan, sudah ada konfirmasi BPK RI. Mereka turun dengan ahli teknik sipilnya. Peralatan sudah di Namlea,” aku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim saat dicegat ketika pulang dari kantornya, Kamis, kemarin sore.
Mengenai pengembalian keuangan negara, diakui Abdul Hakim, ternyata baru Rp 500 juta dari nilai estimasi kerugian Rp 1.7 miliar. Meski sebelumnya Kejati sempat dijanjikan susulan pengembalian lagi menjadi Rp 1 miliar, tapi hingga saat ini belum dilakukan. “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.
Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek yang diduga hasil kongkalikong senilai Rp 4,9 miliar ini. Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI.
Abdul Hakim tidak menepis, progres penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi pantai untuk program Water Front City Namlea ini sempat melambat. Dikarenakan, pihaknya menunggu tim auditor BPK RI melakukan on the spot dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara di proyek tersebut.



























