KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka kasus pembacokan yang terjadi di Kompleks Ohoibun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara.
“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga kami melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan persnya diterima di Ambon, Kamis.
Ia menyampaikan dua tersangka masing-masing berinisial D.J.F alias Jordy dan M.S alias Melvin telah diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara pada 20 Januari 2026 beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada 19 September 2025 dini hari. Korban, Ferdinandus Talaud, mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di depan Hotel Dragon, Ohoibun.
Kejadian bermula saat tersangka D.J.F dan M.S, dalam keadaan mabuk, berboncengan menggunakan sepeda motor hendak membeli minuman keras jenis sageru.
Setibanya di samping hotel itu, keduanya ditegur oleh seorang teman korban berinisial R.G. Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian dilerai oleh korban. Tidak terima ditegur, kedua tersangka pergi mengambil sebilah parang di rumah D.J.F yang berada di depan Polres Tual, lalu kembali ke lokasi untuk mencari R.G.
Karena R.G telah meninggalkan tempat kejadian perkara, D.J.F meluapkan emosinya kepada korban dengan mengayunkan parang ke arah korban satu kali.
Korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri, namun sabetan tersebut mengenai telapak tangan hingga ibu jari, menyebabkan luka robek serius dan putus tulang jari.
“Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara selanjutnya mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, serta berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi memicu konflik dan gangguan kamtibmas.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav, serta bersama-sama mendukung penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (AN/KT)



























