Satu Terdakwa Perkara Eksekusi Lahan Tawiri Meninggal
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Persidangan perkara dugaan pemalsuan dan pengancaman terkait surat perintah eksekusi lahan desa Tawiri bakal dihadiri dua terdakwa yakni Maurits Latumeten dan Ekliopass Soplanit. Sedang, terdakwa ke tiga, Jacob Holle tidak lagi hadir. Holle dikabarkan telah meninggal dunia pekan kemarin.
“Iya betul, besok (hari ini) hanya satu terdakwa hadir. Katong punya klien yang satunya lagi, Pa Jacob Holle sudah meninggal,” ungkap salah satu tim penasehat hukum kedua terdakwa Ode Abdul Mukimin dikonfirmasi, Senin kemarin.
Jacob Holle, kata Ode, meninggal Kamis (18/10) lalu. Menurut keterangan pihak keluarga, almarhum mengidap penyakit gula darah. Beberapa hari sebelum meninggal, almarhum meminta ijin dari pihak Rutan Waiheru untuk rawat inap di luar penjara tersebut.
Jacob Holle oleh pihak keluarga lalu dibawa ke RSKD Negeri Lama, Kecamatan Baguala guna mendapatkan perawatan intensif. Namun pada Kamis (18/10) tersebut, kesehatan almarhum tiba-tiba mengalami drop,dan dilarikan ke RSUD dr Haulussy Kudamati. “Pa Jacob Holle dirawat di Kudamati hari itu, hari itu juga beliau meninggal,” kata Ode.
Sekadar tahu saja, Jacob Holle merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen perintah eksekusi lahan Desa Tawiri yang diklaim oleh Ekliopass Soplanit. Selain, Jacob, Kuasa Hukum Soplanit, yakni Maurits Latumeten ikut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon.
JPU Awaludin SH mendakwakan Ekliopas Soplanit bersama Jacob Holle mendatangi lokasi pembangunan perumahan PNS milik Pemprov Maluku, yang dikerjakan oleh saksi korban Betty Pattykaihatu.
Menurut Awaludin, kedua terdakwa ini lalu mengancam para pekerja di proyek tersebut untuk menghentikan kegiatan, dan tidak boleh melakukan kegiatan apapun pada lokasi tersebut. Tapi tindakan kedua terdakwa dihalangi oleh saksi Jems Leiwakabessy yang berada dilokasi. Dan menghampiri kedua terdakwa dan menanyakan persoalan sebenarnya. Setelah mendapatkan penjelasan dari kedua terdakwa, saksi Jems menyatan lokasi yang dikerjakan telah mempunyai sertifikat dan telah dibeli dari pemiliknya.
Saksi Leiwakabessy meminta dan menegur terdakwa Soplanit dan Holle, agar tidak melakukan pengrusakan di lokasi tersebut. Dan saat itu terdakwa Soplanit menelepon terdakwa Maurits Latumeten alias Ois yang merupakan Kuasa Hukum yang bersangkutan.
Kepada Maurits, Ekliopass mengaku dimarahi oleh saksi Jems Leiwakabessy. Mendengar hal itu, Maurits alias Ois meminta agar pekerjaan dihentikan. Maurits mengklaim lahan tersebut telah dieksekuis oleh pihak pengadilan untuk kliennya, Ekliopass Soplanit.
Namun entah mengapa peristiwa ini akhirnya sampai di Polisi, setelah dilaporkan oleh saksi Betty Pattikaihatu. Tak tanggung-tanggung setelah disidik oleh pihak Kepolisian, Maurits Latumeten, Ekliopass Soplanit dan Jacob Holle langsung ditetapkan tersangka.
Kini perkara ketiganya, kecuali Jacob Holle yang meninggal dunia, pekan kemarin, telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. (KTA)
Komentar