KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengelar pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Anggota DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB). Tercatat ada tiga ASN diperiksa lagi, Rabu, kemarin.
Pemeriksaan ketiga PNS dilingkup Pemkab MTB ini, dibenarkan Kasipenkum, Kejati Maluku, Sammy Sapulette, yang dikonfirmasi Kabar Timur, kemarin. Hanya saja, siapa ketiga ASN yang diperiksa, Sammy enggan menjelaskan. “Ketiganya dimintai keterangan dengan puluhan pertanyaan, oleh jaksa penyelidik Abdul Hakim dan Gede Widhartama. Dimulai dari pukul 09.00 pagi sampai pukul 02.00 siang,” terang Samy.
Penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Bupati MTB Petrus Fatlolon mulai bergulir di Kejati Maluku, sejak awal pekan. Namun Kejati mengaku penyelidikan masih sebatas melihat ada tidaknya pelanggaran undang-undang dalam kebijakan yang ditempuh Pemda Kabupaten MTB.
Kejati Maluku terkesan main teka-teki. Selain tertutup mempublis penyelidikan yang tengah dilakukan, kasus apa yang diusut, belum diungkapkan. Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati tersebut, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan nomenklatur kegiatan Kejati, yaitu, “Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang.”
Dengan begitu, tim jaksa penyelidik Kejati Maluku masih berupaya mencari ada tidaknya pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Pemda Kabupaten MTB. Sementara kasus apa yang diusut, belum ada informasi dari pihak Kejati. “Kasusnya nanti dilihat, berdasarkan undang-undang yang dilanggar. Itu juga kalau ada seperti itu,” tandas Samy.
TIGA KUITANSI
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, ada tiga kuitansi menjadi bukti bakal “terangi” kasus yang diduga melibatkan Bupati MTB Petrus Fatlolon yang sementara ini selidiki Kejati Maluku.
Ke-tiga kuitansi menjadi bukti pencairan anggaran kegiatan pelantikan pasangan Petrus Fatlolon-Agustinus Utualy yang dikemas sebagai biaya tak terduga. “Diduga kuitansi-kuitansi itu berkaitan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dan dana bencana,” ungkap sumber Kabar Timur, Rabu, kemarin.
Tiga kuitansi dimaksud, masing-masing bernilai Rp 350 juta, tertanggal 28 Juli 2017. Kuitansi kedua dengan nilai jumbo Rp 1,25 miliar yang ditandatangani 1 Agustus 2017. Kemudian kuitansi ketiga nilai pencairan Rp 500 juta ditandatangani 3 Agustus 2017.
Ada dua kuitansi dengan keterangan yang sama. Untuk biaya tak terduga tahun 2017 masing-masing senilai Rp 500 juta dan Rp 1.250.000.000. Sedang, kuitansi dengan besaran Rp 350.000.000,- untuk biaya hari-hari besar kenegaraan/daerah.
Diduga ketiga kuitansi berkaitan erat dengan dana rawan pangan atau dana bencana yang disebut-sebut ikut diusut Kejati Maluku. Dan juga dana pelantikan pasangan Bupati Petrus Fatlolon-Agustinus Utualy, pada 20 Mei 2017 lalu.



























