Rumah Dinas Pemprov Maluku “Habis” Dibagi

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -  Aset Pemerintah Provinsi Maluku berupa rumah dinas perlahan bakal “habis” dibagikan kepada mantan pejabat atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aset tidak bergerak itu ternyata telah dialihkan statusnya ke sejumlah bekas pejabat Pemprov Maluku.

Buktinya, dua aset atau rumah dinas Pemprov Maluku di ruas jalan protokol tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Ambon telah “dihadiahkan” kepada dua bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku.

Rumah dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah Maluku di kawasan Batumeja telah dialihkan statusnya dari rumah negara menjadi rumah pribadi Ros Far Far yang sebelumnya menjabat Sekda Maluku.

Begitu juga Rumdis yang sebelumnya ditempati Anthonius Sihaloho, mantan kepala Dinas PU dan Bappeda Maluku telah beralih statusnya menjadi rumah pribadi. Rumdis “dihadiahkan” kepada Sihaloho yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Panca Karya.

Penelusuran , dua unit aset Pemprov itu dialihkan statusnya menjadi hak milik pribadi kepada Sihaloho dan Far Far oleh gubernur melalui surat keputusan yang diterbitkan tahun 2015 lalu. Konon surat keputusan itu baru diteken belum lama ini, namun tahun dibuat 2015.

Sumber Kabar Timur di Pemprov Maluku menyebutkan, pengalihan aset itu tidak cuma-cuma alias tidak gratis. Untuk Rumdis Sekda yang sekarang ditempati Far-Far diganti dengan uang senilai Rp 600 juta. Untuk melunasinya, Far Far diberi keringanan pembayaran dicicil setiap bulan. “Kewajiban dicicil setiap bulan selama empat tahun ke kas daerah,” ujar sumber.

Untuk Rumdis yang dialihkan statusnya menjadi milik pribadi yang ditempati Sihaloho, sumber mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya tau cuma rumah dinas yang dialihkan statusnya untuk ibu Far Far,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan Pemprov Maluku mengalihkan status kepemilikan Rumdis menjadi rumah pribadi untuk mantan pejabat telah menabrak sejumlah aturan. Status pengalihan Rumdis atau rumah negara diatur dalam  PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan,Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

“Sejumlah regulasi telah dilanggar oleh Pemprov terkait pengalihan rumah dinas milik pemerintah,” tegas sumber yang menolak namanya dikorankan kepada Kabar Timur, kemarin.

Meskipun dijual, kata dia, nilai jual objek pajak (NJOP) dua unit Rumdis tergolong tinggi. “Sudah melanggar aturan, rumah dinas dijual murah tentu merugikan pemerintah daerah. NJOP dan bangunan di jalan Ahmad Yani itu di atas Rp 3 miliar tiap unitnya,” sebutnya.

Sebagai bukti kata dia, rumah yang kini statusnya dialihkan kepada Sihaloho pernah ditawari pembeli Rp 6 miliar. Beruntung rumah itu tidak dilego kepada pembeli yang berminat memiliki bekas Rumdis itu.

Aset Pemprov Maluku yang juga “dibagi-bagi” kepada mantan pejabat ASN Maluku adalah 10 unit rumah dinas DPRD Maluku di kampung Kisar, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon.

Rumdis itu telah “dikapling” alias dibagikan kepada bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku. Pantauan Kabar Timur,  dari 10 unit rumah, 7 diantaranya ditempati sementara oleh pegawai DPRD Maluku.

Pengalihan status Rumdis DPRD menjadi hak milik pribadi ini atas keputusan Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir. Kabarnya Sekda belum lama ini menerbitkan surat keputusan tersebut. Namun entah mengapa, surat keputusan itu tahun pembuatannya dibuat mundur, bukan 2018 melainkan tahun 2016. “Mungkin saja untuk mengelabui BPK saat inventarisir aset Pemprov Maluku biar tidak ada temuan sehingga tahun penerbitan surat dibikin mundur (2016),” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan Sekda menerbitkan pengalihan status Rumdis menjadi milik pribadi juga menabrak aturan. Dan pengalihan status Rumdis di jalan Ahmad Yani dan Rumdis DPRD Maluku, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Maluku. “DPRD dikangkangi oleh Pemprov Maluku karena pengalihan status rumah dinas tanpa persetujuan dewan,” tegas dia.

Pengalihan aset pemda berupa Rumdis menjadi milik pribadi menabrak aturan juga ditegaskan salah seorang mantan kepala daerah. “(Pengalihan status rumah dinas) Wah, itu salah. Dasar hukumnya apa statusnya dialihkan,” kata dia balik bertanya.

Sebagai mantan kepala daerah, dia mengaku tidak diberikan rumah dinas oleh daerah tempatnya mengabdi. “Aturannya memang seperti itu (mantan kepala daerah) tidak mendapatkan rumah setelah tidak lagi menjabat. Mantan kepala daerah saja tidak mendapatkan rumah dinas, ini hanya sekelas mantan pejabat daerah diberikan rumah dinas.” tegas dia.

Setelah tidak lagi menjabat, mantan kepala daerah hanya diberikan mobil. “Mobil dinas yang kita gunakan saat masih menjabat dialihkan statusnya menjadi milik pribadi ketika tidak lagi menjabat. Pengalihan status aset daerah aturannya cuma mobil bukan rumah dinas. Lain halnya kalau yang bersangkutan itu mantan kepala negara, pemerintah memberikan rumah atau uang senilai rumah,” jelasnya.

Lalu apa kata Sekda Maluku Hamin Bin Thahir? Sekda yang dikonfirmasi terlihat menghindar ketika dikonfirmasi. Pesan via Whatsapp (WA) dan ditelepon sejak pekan kemarin, tidak direspon Sekda. Kemarin, Sekda yang dicegat Kabar Timur di kantor gubernur juga enggan berkomentar. “Sabar sabar, nanti dulu,” ucap Sekda sambil berjalan menuju ruang kerjanya. (KT)

Komentar

Loading...