KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Aset Pemerintah Provinsi Maluku berupa rumah dinas perlahan bakal “habis” dibagikan kepada mantan pejabat atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aset tidak bergerak itu ternyata telah dialihkan statusnya ke sejumlah bekas pejabat Pemprov Maluku.
Buktinya, dua aset atau rumah dinas Pemprov Maluku di ruas jalan protokol tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Ambon telah “dihadiahkan” kepada dua bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku.
Rumah dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah Maluku di kawasan Batumeja telah dialihkan statusnya dari rumah negara menjadi rumah pribadi Ros Far Far yang sebelumnya menjabat Sekda Maluku.
Begitu juga Rumdis yang sebelumnya ditempati Anthonius Sihaloho, mantan kepala Dinas PU dan Bappeda Maluku telah beralih statusnya menjadi rumah pribadi. Rumdis “dihadiahkan” kepada Sihaloho yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Panca Karya.
Penelusuran , dua unit aset Pemprov itu dialihkan statusnya menjadi hak milik pribadi kepada Sihaloho dan Far Far oleh gubernur melalui surat keputusan yang diterbitkan tahun 2015 lalu. Konon surat keputusan itu baru diteken belum lama ini, namun tahun dibuat 2015.
Sumber Kabar Timur di Pemprov Maluku menyebutkan, pengalihan aset itu tidak cuma-cuma alias tidak gratis. Untuk Rumdis Sekda yang sekarang ditempati Far-Far diganti dengan uang senilai Rp 600 juta. Untuk melunasinya, Far Far diberi keringanan pembayaran dicicil setiap bulan. “Kewajiban dicicil setiap bulan selama empat tahun ke kas daerah,” ujar sumber.
Untuk Rumdis yang dialihkan statusnya menjadi milik pribadi yang ditempati Sihaloho, sumber mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya tau cuma rumah dinas yang dialihkan statusnya untuk ibu Far Far,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan Pemprov Maluku mengalihkan status kepemilikan Rumdis menjadi rumah pribadi untuk mantan pejabat telah menabrak sejumlah aturan. Status pengalihan Rumdis atau rumah negara diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan,Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
“Sejumlah regulasi telah dilanggar oleh Pemprov terkait pengalihan rumah dinas milik pemerintah,” tegas sumber yang menolak namanya dikorankan kepada Kabar Timur, kemarin.



























