Kades Pakai DD Biayai Istri Simpanan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah membuka kantor di Bula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur tak main-main membongkar kasus dugaan korupsi di daerah itu. Salah satu kasus yang menyedot perhatian yaitu dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Siwalalat.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6 kepala desa di Kecamatan Siwalalat diendus sekaligus oleh Kejari SBT. Sayangnya tidak disebutkan desa-desa apa saja, alasannya kasus-kasus dimaksud masih di ranah penyelidikan.
Namun setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hasilnya positif. Mereka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Yang paling miris dari Pulbaket tersebut, semua Kades yang dimintai keterangan akhirnya mengaku, ada dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membayar hutang isteri simpanan.
Dan yang paling fatal, menggunakan dana kucuran pemerintah pusat itu berfoya-foya di kafe dan karaoke di pinggiran Kota Bula.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SBT, Asmin Hamja mengungkapkan, hasil kerja tim inteljen yang disampaikan ke pihaknya memberikan petunjuk kuat.
Dari Pulbaket oleh tim Intel Kejati ternyata memperkuat laporan yang disampaikan masyarakat. “Termasuk beta ikut telusuri malam-malam dengan jaksa intel. Rata-rata Kades itu seng langsung pulang ka desa setelah dana cair. Alasannya transportasi, setelah dicek ternyata mengendap di kosong dua (isteri simpanan) di kos-kosan atau karaoke di Bula, hancur,” terang Asmin kepada Kabar Timur, Sabtu (20/10).
Bukan hanya dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD) juga diduga ikut diembat. Modusnya, biaya operasional, ATK dan makan minum yang sudah disediakan melalui ADD juga dipakai untuk bayar hutang.
Kejari SBT sebelumnya diberitakan mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi. Satu kasus yang telah telah naik tahap penyidikan, bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Yakni perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) SBT. Sang Kadis Zainudin Keliola, ditetapkan sebagai tersangka tunggal di perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 300 juta itu.
Ada juga kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah, namun masih dalam proses pulbaket. Kepala Kejari SBT Riyadi SH, mengaku kasus-kasus dimaksud sesuai rencana akan baru masuk ranah penyelidikan di tahun 2019.
“Kasus-kasu itu kita nanti kita masukkan untuk tahun anggaran 2019, jadi belum. Tapi sudah pulbaket, nanti kita sampaikan,” janji Riyadi.
(KTA)
Komentar