KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Kota dan Pengadilan Negeri Ambon melakukan koordinasi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat perkara korupsi.
“Kita telah berkoordinasi dengan PN Ambon untuk meminta dokumen dan nama sejumlah ASN yang terlibat kasus korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon Benny Selanno, Jumat (19/20).
Ia mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah ditandatangani, tujuannya untuk menindak PNS yang terlibat kasus korupsi.
“Kita telah mempelajari dan terus mengkaji isi SKB, selanjutnya menginventarisasi ASN Kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor,” kata Selanno.
Menurut dia, hal pokok yang diatur dalam SKB tiga menteri, yakni penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemecatan ASN harus dilakukan oleh PPK masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi. “Sesuai jadwal yang ditetapkan Desember 2018, akan ditetapkan nama ASN yang terlibat kasus korupsi sesuai kajian aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selanno menyatakan, SKB tersebut telah menyepakati pemberhentian 2.357 orang ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian akan dilakukan kepada 2.357 ASN yang terdiri atas 1.917 ASN bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 ASN bekerja di pemerintah provinsi dan 98 bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat
“Dari data tersebut tercatat sembilan ASN berasal dari Provinsi Maluku tapi belum merinci kabupaten dan kota. Sampai saat ini kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar pemberhentian tersebut,” kata Selanno.
Diketahui, dari 2.357 PNS, 1.917 di antaranya merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Jakarta menduduki posisi pertama dengan jumlah 52 PNS yang terlibat korupsi, selanjutnya Sumatera Utara, menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 33 orang. Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah 26 PNS.
Adapun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah. Pemerintah Kota Sumatera Utara, mempekerjakan 265 PNS berstatus inkrah kasus korupsi.



























