Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ditreskrimsus Tunggu Putusan Hakim “Jerat” Pimpinan BNI

badge-check


Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso Perbesar

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ditreskrimsus Polda Maluku belum merespon keinginan majelis hakim untuk memproses hukum pimpinan dan mantan pimpinan BNI cabang Ambon. 

Sidang lanjutan perkara pembobolan dana nasabah yang menjerat Faradibah Yusuf cs, Selasa (7/7) majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, dibuat heran hanya mantan wakil pimpinan dan juga Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon itu yang diseret ke pengadilan. 

Sedangkan mantan Kepala BNI Ambon Fery Siahainenia, dan wakilnya Nolly Sahumena serta kepala pelayanan nasabah Prajoko Surya tidak terjamah hukum. 

Alasannya, tiga petinggi BNI Ambon ini juga punya andil terhadap aksi kejahatan Faradibah di skandal perbankan yang merugikan BUMN itu Rp 58,9 miliar lebih dan uang puluhan nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 200-an miliar.

Ditreskrimsus masih menunggu putusan hakim dalam perkara ini. “Proses sidang masih berjalan, kita menunggu amar putusan majelis hakim dalam perkara ini,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso dihubungi Kabar Timur, Rabu (8/7). 

Meskipun terungkap sejumlah fakta dugaan keterlibatan tiga petinggi BNI Ambon dari keterangan saksi-saksi di persidangan, Santoso masih enggan meresponnya. Dia tetap keukeuh menunggu hakim mengetok palu putusan. “Loh sekarang bukti dan faktanya apa (untuk jerat tersangka lain). Kita masih menunggu putusan majelis hakim,” ujarnya. 

Mantan Bidpdakt Pusinknas Bareskrim Polri ini menegaskan, Ditreskrimsus baru akan bergerak jika dalam putusannya majelis hakim meminta penyidik mengembangkan perkara ini untuk mencari tersangka lain. “Jangan dipancing-pancing dong, jika sudah diputus hakim dan diminta (penyidik kembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka lain) ya kita lakukan,” ujar perwira tiga melati ini. 

Menurutnya, penyidikan BNI Ambon yang menjerat Fadadiba cs telah berakhir setelah  perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi penyidik menunggu putusan majelis hakim untuk menentukan apakah penyidikan perkara berlanjut atau tidak. 

Skandal kejahatan perbankan di BNI Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku menerima tiga laporan. Dua diantaranya yaitu, kasus pembobolan dana nasabah oleh Faradiba yang dilaporkan BNI Ambon. Dan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh 32 nasabah, yang mana BNI Ambon sebagai terlapor.

Santoso berharap putusan majelis hakim nantinya juga terkait kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan nasabah BNI Ambon tersebut. “Ya, kita maunya 32 nasabah yang dirugikan itu hakim memutuskan itu (Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan),” kata Santoso. 

Keinginan agar majelis hakim dalam putusannya nanti meminta penyidik Ditreskrimsus juga mengembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka lain, sebelumnya juga disampaikan penasihat hukum Richard Ririhena. 

Pengacara mantan eks Kepala KCP Aru Joseph Maitimu ini mengutip keterangan saksi di persidangan bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 saksi di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya merupakan pihak-pihak yang ikut memberikan instruksi agar transaksi Faradibah dieksekusi.

“Itu berarti bukan saja saudari Faradibah Yusuf saja yang harus tanggung jawab. Tapi Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan almarhum Prajoko. Tapi mana? Apakah mereka dilapor untuk proses hukum? Tidak tau juga tapi faktanya cuma teller KKP BNI Mardika Weliam Ferdinandus khan begitu?,” ujar Ririhena kepada Kabar Timur saat skorsing sidang, Selasa kemarin.

William Ferdinandus alias Willy kini ditahan di Rutan Waiheru Ambon setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian dan diserahkan ke JPU. Willy bakal disangkakan dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski dalam skandal BNI Ambon, tersangka hanya diberi imbalan Rp 10 juta oleh Faradibah Yusuf, namun akibat tindakannya mengeksekusi transaksi gelap Faradibah kerugian keuangan negara ditimbulkannya mencapai Rp 19,8 miliar dari total kerugian BNI Ambon sebesar Rp 58.950.000.000. 

“Itu berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 02/LHP/XXI/02/2020, tanggal 11 Februari 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette usai penahanan tersangka Weliy, beberapa waktu lalu. (KT/KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku