KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tanggal 7 Oktober 2019, saya buka kas dapati selisih uang sebesar Dua puluh sembilan miliar rupiah lebih, yang mulia.
Persidangan lanjutan skandal BNI Ambon kemarin menghadirkan saksi Pjs kepala KCP BNI Aru Steven M Yohanes. Kejahatan perbankan yang didalangi Faradibah Yusuf mulai terkuak di sini, saat kepala KCP tersebut baru dimutasi ke Ambon.
Steven mengaku saat pertama mengetahui kejanggalan pada brankas KCP BNI Aru dia sempat menghubungi via telepon kepala KCP BNI Aru Joseph Maitimu yang baru bertugas di KCU BNI Ambon.
Kepada dirinya, Yoseph menjelaskan selisih kas terjadi karena transaksi Faradibah untuk bisnis BNI sendiri. “Tapi Pak Joseph bilang jangan khawatir, jalankan saja. Saya sempat tanya itu transaksi apa? Tapi saya tidak dikasih tau,” ungkap Steven melalui layar vidcom dalam persidangan, Selasa (16/6).
Dalam keterangannya dia menyebut Faradiba sesuai dalih Joseph, menggunakan bank untuk bisnis. Hari itu bulan Oktober tahun 2019, dia baru menyadari kekurangan uang fisik pada kas bank pada KCP BNI Aru.
“Itu tanggal 7 oktober 2019, dengan teller Ledian Kastanya saya membuka kas mendapati selisih uang sebesar Rp 29.867.720.000,-Dua puluh sembilan miliar lebih, yang mulia,” ungkap Steven.
Saksi mengaku setelah terjadi kekurangan uang fisik pada brankas dia lantas bersama teller Ledyan Kastanya membuat berita acara pemeriksaan kas untuk dilaporkan ke Wakil Pimpinan KCU BNI Ambon Noly Sahumena. Dan oleh Noly waktu itu, saksi diminta mengambil gambar kondisi brankas dan foto uang yang ada.
Steven mengaku baru tahu hal ihwal kejadian tersebut sepenuhnya beberapa hari kemudian pada 12 Oktober 2019. “Setelah terjadi selisih itu, saya tanya, katanya itu karena transaksi tunai dan RTGS tanpa uang tunai,” jelas Steven yang mengaku mulai pertama diperiksa penyidik Diterskrimsus Polda Maluku pada 29 Oktober 2019.
Steven M Yohannes menjabat Pjs KCP Aru, setelah mulai bekerja tahun 2017 di KCP Mardika dan lebih dulu dimutasi ke KCP BNI Saumlaki KKT. (KTA)

























