Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Setubuhi Tetangga, Warga Latuhalat Ini Divonis Hakim Delapan Tahun

badge-check


Setubuhi Tetangga, Warga Latuhalat Ini Divonis Hakim Delapan Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Corneles Angkotta, warga Latuhalat Waimahu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, hanya bisa pasrah dan menerima kenyataan. Akibat perbuatannya menyetubuhi anak dibawah umur, Corneles harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun.

Vonis bagi pria 47 tahun itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/5).

Sidang dipimpin Lutfi dibantu dua hakim anggota. Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti bersalah, untuk itu dihukum selama delapan tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp.60 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Chaterina Lesbata. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sekadar tahu, Corneles melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu. Merasa aksi pertamanya itu tidak bocor atau diketahui orang lain, terdakwa kemudian mengulangi hal serupa hingga terakhir di Juni 2020.

Sebanyak empat kali terdakwa menggagahi korban. Tapi, sebagai orang tua, tentu akan merasa jika anaknya seperti lain. Firasat orang tua benar adanya, ternyata korban yang diminta menceritakan yang terjadi kepadanya mengaku kalau Ia telah disetubuhi berulang kali oleh terdakwa.

Untuk memuluskan aksi biadap itu, korban merayu dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Korban tidak mau tapi terus dipaksa hingga kemudian ditarik masuk ke dalam rumah terdakwa yang hanya bersebelahan dengan rumah korban.

Di rumah terdakwa itulah, celana korban dilucuti dan digagahi bak istri sah. Mendengar pengakuan itu, orang tua yang naik pitam langsung melaporkan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku