Berkas Perkara Pemerkosaan Anak Kandung Masuk Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menyerahkan berkas perkara RAL, tersangka pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
Pria bejat 40 tahun ini menyetubuhi NL (22) dan SL (20), darah dagingnya itu sejak tahun 2010 hingga 2019. Aksi bejatnya berlangsung di rumah sendiri, kawasan Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Sudah tahap 1 (berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikirim polisi kepada jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Gilang Prasetya, Rabu (25/9).
Setelah diserahkan, penyidik PPA saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka kami akan melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa)," pungkasnya.
NL digagahi sejak berusia 12 tahun. Sedangkan adiknya SL dijamah mulai berumur 10 tahun. Mereka harus melayani ayah kandungnya itu, yang kerap menggenggam senjata tajam (parang).
Kasus asusila tersebut terungkap setelah NL yang selama ini diancam akan dibunuh jika membocorkan kebiadaban ayahnya itu nekat mengadu kepada neneknya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019, akhirnya diringkus esok harinya.
Lelaki bejat itu kini mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon. Dia disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau Pasal 285 KUHP. (CR1)
Komentar