3 Tersangka Kepala KCP BNI Kembali Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 3 pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) pada BNI Ambon, kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin (28/10).

Ke-3 tersangka yang diperiksa lanjutan adalah kepala BNI KCP Tual “CL”, Dobo “JM” dan Masohi “MM”. Mereka diperiksa di ruangan berbeda, Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak hari Jumat (pekan kemarin). Tadi diperiksa sekitar pukul 12.00 WIT,” kata seorang pengacara, pendamping Kepala KCP Tual kepada wartawan, kemarin.

Pantauan Kabar Timur pukul 14.00 WIT, selain 3 tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon ini diperiksa, penyidik juga memeriksa seorang wanita berinisial L sebagai saksi.

L diketahui bertugas sebagai teller pada BNI KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Ia diperiksa di ruang Subdit II Cyber Crime. 

Selain L, 2 tersangka lain seperti Kepala KCP Tual dan Dobo diperiksa di ruang penyidik Subdit I Indag. Sedangkan Kepala KCP Masohi, terlihat duduk di depan ruang penyidik Subdit I dengan mengenakan pakaian putih.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur di Markas Ditreskrimsus, tiga tersangka baru tersebut, terdiri dari dua pria dan satu wanita itu sudah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara ini, penyidikan kasus pembobolan yang merugikan BNI Ambon sebesar Rp58.95 miliar tersebut masih menyasar pihak internal bank pelat merah tersebut.

Setelah internal, penyidik baru akan bergerak melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal, dalam hal ini Daniel Nirahua, suami tersangka utama pembobolan Farradhiba Jusuf dan pihak lainnya. 

Hingga pukul 16.00 WIT, pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka itu masih terus dilakukan. “Kayaknya lat (larut malam) baru selesai,” ungkap seorang anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terus mengincar tersangka lain kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI KCU Ambon. Daniel Nirahua yang diduga memiliki 9 rekening penampung, masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, menyampaikan, lima tersangka yang terjerat dalam kasus itu selain FY dan SP, juga terdapat tiga pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP). Adalah KT, kepala KCP Tual, JRM, KCP Dobo dan MM, KCP Masohi.

“Tersangka tambahan itu karena mereka turut serta atau membantu aksi kejahatan dalam kasus tindak pidana perbankan dan TPPU. Untuk Kepala KCP Unpatti dan Mardika masih sebagai saksi,” kata Ohoirat kepada wartawan, tadi malam.

Tiga tersangka tambahan tersebut dijerat dengan Pasal  55/56 KUHP tentang turut serta atau membantu sebuah kejahatan dalam hal ini dilakukan oleh Faradiba Yusuf.  “Untuk DN (Daniel Nirahua) sendiri masih sebagai saksi,” tandasnya.

Meski telah menetapkan lima tersangka dari pihak internal BNI Ambon, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus mengincar tersangka lain yang dianggap ikut serta atau terlibat melakukan aksi kejahatan. “Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...