Enam Tersangka di Skandal BNI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Empat orang dipastikan jadi tersangka baru dalam skandal pembobolan BNI Ambon. Dua tersangka sebelumnya Faradiba Yusuf dan Soraya Pellu. Pemilik 9 rekening penampung Dani Nirahua, belum tersangka.
Jumlah tersangka dalam sindikat pembobolan BNI Ambon, terus bertambah. Meski pihak kepolisian belum secara resmi mengumumkan tambahan tersangka di kasus ini, tapi sumber Kabar Timur memastikan empat tersangka baru yang akan segera diumumkan berasal dari internal BNI Ambon.
Ke-empat tersangka orang dalam BNI Ambon, diantaranya, Kepala BNI KCP Kota Tual CL, KCP Aru JM, KCP Masohi MM dan KCP Mardika, C. Ke-empat tersangka ini, Jumat, kemarin, tampak diperiksa intensif oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua, Ambon.
Pemeriksaan terhadap keempat orang ini, yang merupakan orang dalam (internal), di BNI Ambon, sebagai pemeriksaan lanjutan. Mereka diperiksa di tiga ruang penyidikan terpisah.
Empat Kepala BNI KCP ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam menguras dana nasabah sebesar puluhan miliar rupiah tersebut, kata sumber itu.
Adanya penambahan empat tersangka ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat. Hanya saja, juru bicara Polda Maluku, belum mau merinci detail jumlah dan nama-nama tersangka baru itu.
Tadi pak Dir katakan ada penambahan tersangka baru. Saya suruh anggota naik ke atas menanyakan jumlah tersangka atas perintah pak Dir. Tapi tidak ada perwira di Krimsus. Anggota juga bilang penyidik tidak berani (menyampaikan jumlah tersangka) kalau tidak ada pak Dir, katanya.
Sementara itu, informasi soal keterlibatan Dani Nirahua berikut sembilan rekening miliknya yang dijadikan penampung hasil (dana), dari sindikat pembobol BNI Ambon, masih belum ada perubahan. Dani masih belum naik kelas statusnya saksi, belum tersangka.
Sedangkan, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, mengaku masih ada tersangka lainnya. Jumlah tersangkanya masih akan berkembang (bertambah), ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kepada Kabar Timur, di Santika Premier Hotel usai menghadiri pembukaan Musprov KADIN Provinsi Maluku ke-8, Jumat (25/10).
Meski mengaku tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah, tapi mantan Kakorlantas Polri itu menolak menjelaskan berapa tersangka yang mungkin bakal bertambah. Dia hanya menjelaskan, perkara tersebut masih terus didalami oleh pihaknya.
Perwira tinggi Polri berpangkat Jenderal Bintang Dua ini, juga tidak menampik adanya tersangka yang terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut. TPPU itu pasti, pasti, akui Royke singkat sebelum menuju lift pada lantai 5 tempat berlangsungnya kegiatan KADIN tersebut. (CR1/KTA)
Komentar