Dua Tersangka Kasus BNI Ambon, Lain Menyusul
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kasus BNI Kantor Cabang Utama Ambon, telah menjerat dua tersangka. Selain Faradibah Yusuf (FY), juga ada tambahan yaitu Soraya Pellu (SP). Penyidik belum mau menyebutkan calon tersangka lain. Tapi Daniel Nirahua, rencananya akan diperiksa secara intensif.
Progres penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Ambon semakin terang. FY diduga sebagai pelaku utama. Sementara SP, merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Dua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 10 tahun 1996. Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, 4 dan 5, UU No 8 tahun 2010
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif, artinya ancaman pidana dendanya Rp10 miliar. Kami juga lapis dengan UU TPPU,” ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan dalam konferensi pers di ruang utama Polda Maluku, Selasa (22/10).
UU TPPU dijerat kepada FY karena yang bersangkutan mencoba mengaburkan dana itu dengan membeli beberapa aset, maupun sejumlah properti untuk mendukung usahanya.
“Kami yakin itu dilakukan untuk membangunkan hasil kejahatannya. Karena kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan, dari aset yang dia miliki tidak sebanding dengan apa yang menjadi kerjanya, gajinya maupun penghasilannya,” katanya.
FY, lanjut Nainggolan merupakan Wakil Pimpinan Bagian Pemasaran pada BNI KCU Ambon. Tugasnya mencari nasabah-nasabah potensial. Sementara SP adalah orang umum yang merupakan anak angkatnya. SP diketahui telah mengikuti FY cukup lama.
“Kemudian SP ini diperankan oleh FY untuk membuka rekening atas nama SP. Ini untuk menampung hasil kejahatan sekaligus juga sebagai alat transaksi yang digunakan untuk mentransfer dana-dana yang diperoleh dari BNI untuk diserahkan ke beberapa rekening,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tanggal 20 kami menggelar perkara yang dihadiri seluruh penyidik dan tim yang dibentuk termasuk dari pihak BNI, termasuk saat itu dihadiri pak Kapolda kami tingkatkan ke penyidikan.
Modus yang digunakan tersangka yaitu mencari nasabah-nasabah potensial atau memiliki tabungan banyak, terutama nasabah BNI. Dia menawarkan suatu produk dengan timbal hasil melebihi dari apa yang sudah ditetapkan. “Kenapa dia tahu (nasabah tabungan banyak), karena memang dia bertugas di situ,” terangnya.
Temui nasabah potensial, FY menawarkan suatu produk dengan timbal hasil melebihi dari apa yang sudah ditetapkan. Ini dilakukan agar nasabah tersebut tertarik dan mau memberikan dananya kepada yang bersangkutan untuk dimasukan ke dalam tabungan.
“Setelah masuk dana, kemudian dana tersebut tidak langsung dimasukan ke rekening, tapi oleh tersangka ini digunakan untuk kegiatan dia sendiri yaitu dengan cara menutupi dana nasabah yang dijanji-janjikan dia, tapi tidak dimasukan dalam sistem perbankan,” jelasnya.
Dana milik nasabah tidak dimasukan, kata Nainggolan, karena digunakan untuk membangun usaha sendiri. Dia juga mengaku kepada nasabah bahwa memiliki usaha investasi cengkeh, padahal itu hanyalah fiktif.
“Tidak ada investasi itu. Hanya diputar-putar saja untuk membiayai usahanya, membeli barang dan sebagainya. Itulah yang digunakan. Tapi karena dia sudah janji kepada nasabah potensial untuk mendapat timbal hasil, dia menggunakan dana sistem perbankan yang dicairkan dari beberapa KCP,” ujarnya.
Menurut Nainggolan, terdapat 5 KCP yang digunakan FY. Yaitu KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan Unpatti. 5 KCP itu digunakan untuk memperoleh dana dengan modus menggunakan sistem perbankan transaksi tunai, tapi tidak ada mata uangnya.
“Hanya menggunakan sistem saja. Jadi sistemnya digunakan oleh KCP seakan akan duitnya ada masuk ke bank, (padahal) tidak. Dana yang ditransfer ke nasabah tersebut masuk, tapi dana melalui KCP tidak ada. Karena dia yang membuka pasword kunci, sehingga dana tersebut masuk. Itu modus yang dilakukan selama tahun 2019. Karena tahun 2019 terjadi transfer yang cukup besar,” katanya.
Atas perbuatan FY, kerugian sementara diperkirakan Rp58,9 miliar. Sebab dananya sudah dibobol. Uang tunai yang ditarik terakhir di BNI KCP Mardika sebesar Rp5,2 miliar. Ditransfer menggunakan sistem perbankan, kemudian dicairkan tunai dan dibawa pulang.
“Salah satunya (barang bukti uang tunai) yang terlihat di depan saya. Ini adalah transfer terakhir yang dicairkan di BNI KCP Mardika. Ini dananya sebenarnya 5,2 miliar. Sebagian dari sini sudah disebarkan ke beberapa nasabah yang dia undang sebagai penanaman investor usaha-usaha dia. Ini tersisa 1,56 miliar,” katanya.
Selain barang bukti uang, penyidik juga menyita beberapa hasil yang diperoleh dari hasil kejahatan selama tahun 2019. Yaitu 3 unit kendaraan; Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero dan Honda CVR. Terdapat juga beberapa buku tabungan sebagai sarana penampung dan beberapa dokumen fiktif berjumlah lebih dari 70.
“Ini akan berkembang lagi yang akan disita sebagai bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan transfer tunai fiktif tanpa uang tunai. Kami juga sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi, baik dari internal BNI, terutama dari KCP-KCP tadi, korban BNI, dan alat bukti sudah kami peroleh dari saksi saksi tersebut,” jelasnya.
Apakah tersangka bagian dari sindikat, Nainggolan mengaku pihaknya tidak menggunakan termonologi tersebut. Tapi yang jelas, tersangka dalam melakukan kejahatan juga dibantu oleh beberapa oknum dari BNI.
“Kami sampaikan oknum yang sudah kami periksa yang kami anggap layak untuk diminta pertanggungjawabannya. Berkaitan dengan calon tersangka lain, kami belum bisa sebutkan disini,” tandasnya.
DANI NIRAHUA AKAN DIPERIKSA INTENSIF
Nainggolan menambahkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap FY dan SP, Dani Nirahua alias D ini ditemukan sedang bersama mereka di dalam rumah tersebut.
Nirahua, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ambon ini merupakan suami dari FY.
Menurut Nainggolan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Nirahua secara intensif. Dia menegaskan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan alat bukti terkait kasus ini, maka tentu akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Jadi saya sebutkan saja inisial D yang saat kami lakukan penangkapan bersama-sama dengan kedua tersangka. Yang bersangkutan rencana akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kalau ternyata ditemukan barang bukti berkaitan inisial D ini, tentu kami akan lakukan proses secara hukum, dan sesuai prosedur, sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya. (CR1)
Komentar