Massa Ketua Peradi Ambon Ancam Bakar Kantor & Bunuh Pimred Katim

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan warga asal Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah mengancam membakar kantor Harian Kabar Timur (Katim).
Ancaman itu disampaikan jika Katim masih memberitakan soal Daniel Nirahua alias Dani dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Ambon. Daniel merupakan suami tersangka utama pembobolan BNI Ambon Faradibha Yusuf.
Massa yang diduga kuat suruhan Dani Nirahua ini juga mengancam akan membunuh Pemimpin Redaksi Kabar Timur Ongki Anakoda. Keterlibatan Dani dengan massa ini terungkap dari pengakuan salah satu seorang yang mengaku sebagai paman dari Dani. Massa juga mengaku keluarga besar Dani.
Massa mendatangi Kantor Katim, Senin (21/10) sekira pukul 15.50 WIT di jalan Mutiara, kawasan Mardika, Ambon. Dari puluhan massa itu terungkap empat diantaranya merupakan pengacara yang tergabung berama dalan Law Firm Nirahua-Latar & Partners. Mereka adalah Alfred Herrenauw, Binter Kissya, Luis Soissa dan R. Aphing.
Massa yang berjumlah lebih 30 orang suruhan Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Ambon itu, masuk dan menuju lantai II ruang Redaksi Katim. Mereka juga masuk dan “menduduki” lantai I Katim.
“Bos, siapa yang tulis berita soal (Dani) Nirahua nikah siri. Lalu ada juga soal perumahan di Citraland yang dibayar Faradibah. Kita tidak terima. Silahkan tulis kasus hukumnya. Jangan ungkit soal privasi Nirahua,” ancam massa warga ke wartawan Kaatim.
Mereka mengatakan Ongki harus bertanggungjawab dan membeberkan siapa yang menyampaikan informasi soal nikah siri Dani beserta perumahan di Citraland dan harta kekayaan yang dimiliki Dani.
“Pak Ongki harus bertanggungjawab karena itu tidak benar. Kemudian, kami tetap tunggu sampai pak Ongki katakan siapa yang menyampaikan informasi itu. Atau narasumber dalam berita itu siapa,” tegas mereka.
Ancaman tidak saja dari mereka yang berada di lantai II kantor Katim. Di tangga menuju lantai II dan juga lantai I, ancaman itu selalu terlontar dari mulut sejumlah keluarga Dani tersebut.
“Bakar dong kantor ni saja. Telpon ale punya bos bilang katong ada datang puluhan orang mau klarifikasi berita,” kata seorang dari mereka.
Mendapat penjelasan dari wartawan bahwa Ongki biasanya tiba di kantor pukul 17.00 WIT, mereka yang berada di ruang redaksi lalu turun dan menunggu di depan kantor Katim.
Dari mulut sebagian besar massa Dani tercium bau menyengat minuman keras. Banyak diantara mereka dalam kondisi teler. Merasa tidak puas, beberapa pria berotot yang kembali naik untuk memastikan kapan Ongki tiba di kantor.
“Bos dia datang pasti jam berapa. Wee inga e, tanah ada masih banyak. Jang katong gale dia (Ongki) pung kubur sakali. Bilang dia datang jam berapa,” ancam pria yang mulutnya keluar aroma miras itu.
Sekitar satu jam mereka menunggu kehadiran Ongki. Mereka menungu di lantai I dan II juga di depan kantor Katim.
LAPORAN KATIM
Aparat kepolisian yang mendapat informasi penyerangan Kantor Katim bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka menghentikan aksinya setelah dibubarkan oleh polisi.
Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso memimpin personel mengamankan aksi massa yang disertai dengan ancaman kasus tindak pidana tersebut.
Menurut informasi dari pihak Kabar Timur, kata Sutrisno, massa yang mendatangi kantor diduga karena pemberitaan terkait Daniel Nirahua dalam kasus BNI Ambon.
“Ada sekolompok orang yang mendatangi kantor harian Kabar Timur terkait pemberitaan tentang saudara Daniel Nirahua di kasus BNI. Patut kita curigai bahwa mereka ini orang suruhannya Daniel Nirahua,” katanya.
Sutrisno mengaku kejadian ini belum masuk pada aksi tindak pidana. Hal itu masih sebatas intervensi terkait pemberitaan. “Kalau misalnya sudah masuk pengancaman dan ada yang merasa terancam, ya kita tunggu laporan polisinya. Proses hukum akan berjalan jika Kabar Timur melaporkan kasus itu. Kita tunggu laporan polisinya,” tandasnya.
Sebelum mendatangi Katim, massa ini juga mendatangi kantor harian Siwalima yang berada di lorong Mayang, Ambon. Mereka juga memprotes Siwalima yang mengaitkan Dani dengan Faradibah Yusuf, istrinya.
KECAM PENYERANGAN
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam aksi penyerangan yang oleh sekelompok orang di kantor Harian Kabar Timur dan Siwalima, Senin (21/10. Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano mengecam aksi ancaman dan intimidasi oleh massa tersebut.
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap jurnalis telah mengancam kebebebasan pers. Selain itu, dapat menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan. “Kami menyarankan kelompok atau individu yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, agar menempuh jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan dengan cara-cara kriminal,” tegasnya.
Buano menyampaikan, jika ada yang merasa keliru dari karya jurnalistik yang dimuat media, UU Pers memberi ruang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers (Pasal 5). “Wartawan dan pers dalam menjalankan profesi harus taat pada kode etik jurnalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Pers,” pintanya. (CR1)
Komentar