FY & Dani Ditangkap di Citraland

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku bergerak cepat menahan Faradibha Yusuf (FY), pelaku utama pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama Ambon.

FY dibekuk di rumahnya di kawasan perumahan Elit Citraland, Blok SPQ Nomor 22, Lateri, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Sabtu (19/10) pukul 09.00 WIT.

Salah satu wakil kepala BNI Ambon ini dibekuk polisi saat sedang berada di atas ranjang bersama suaminya Daniel Nirahua (DN) alias Dani. Polisi juga mengamankan orang dekat FY, Soraya Pellu alias Ola di rumah tersebut. Usai dicokok, ketiganya digiring ke markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimsus menetapkan FY sebagai tersangka. Penyidik mengamankan sejumlah telepon seluler milik ketiga orang tersebut sebagai barang bukti. “FY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DN dan SP hanya diambil keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (21/10).

Untuk sementara penyidik menjerat FY dengan Undang-Undang Perbankan. “Kalau Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu nanti lihat hasil penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Maluku Tenggara ini berjanji akan menyampaikan modus pembobolan dana nasabah oleh FY, hari ini. “Soalnya tadi mereka (penyidik) baru susun bahan-bahan agar disampaikan kepada wartawan itu lengkap (hari ini),” ujarnya.

Informasi yang diterima Kabar Timur, penyidik Ditreskrimsus telah menyita aset milik FY berupa 3 unit mobil mewah. Tiga mobil itu telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Yakni, Toyota Alphard AD 8686 OP. Dari tanggal TNKB itu, diduga mobil ini baru dibeli tahun ini.

Mobil lainnya yang diamankan adalah Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF. Diduga mobil ini dibeli tahun 2018. Dan mobil  Honda HRV DE 12 MF yang dibeli tahun 2019. Polisi masih menelusuri mobil Toyota Fortuner DE 1 ND milik Daniel Nirahua. “Pasti banyak yang lain. Tapi nanti besok baru resmi disampaikan. Menyangkut penyitaan mobil saya belum tahu,” kata Ohoirat. 

PAPAN NAMA KANTOR 

Diduga terseret kasus ini, Daniel Nirahua, suami FY mencoba menghilangkan jejak. Papan nama dua kantor milik Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Ambon itu yang berada di kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala dan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon diturunkan. 

Sejak kasus ini terungkap, aktivitas di kantor Dani yang berprofesi sebagai pengacara terlihat lengang. Selain tertutup, papan nama kantor Dani di kawasan Halong Atas sudah tidak lagi terpasang. Diduga, papan nama kantor itu sengaja dilepas. Padahal, biasanya papan nama kantor itu terpasang sebelum skandal pembobolan dana nasabah BNI Ambon ini mencuat. 

ANCAM GUGAT

Tim kuasa hukum FY, menilai proses hukum terhadap kliennya Ditreskrimsus Polda Maluku melanggar hukum. Surat penangkapan, baru ditunjukkan setelah klien tersebut ditetapkan selaku tersangka.

Namun Flistos menyatakan, pihaknya masih harus berembug sesama tim hukum untuk menentukan sikap, sesuai kronologis penanganan kasus ini oleh polisi. “Memang langkah hukum itu tidak punya keuntungan untuk klien kami, tapi dari situ masyarakat bisa tau gimana sih kinerja polisi,” ujar Flistos Noija kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10).

Dia memastikan langkah hukum yang bakal diambil itu ada dua, praperadilan atau gugatan perbuatan melawan hukum oleh Ditreskrimsus. Namun menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum, kemungkinan jadi prioritas.

Menurutnya, kliennya telah diperlakukan secara inprosedural oleh aparat kepolisian. Yang mana surat penahanan baru ditunjukkan setelah FY berstatus tersangka jam 3 dinihari, Minggu (20/10). Sesuai aturan KUHAP, FY harusnya diundang dulu dengan surat panggilan, jika tidak datang baru dijemput. 

“Tapi ini belum dipanggil tapi langsung dijemput, ini menyalahi KUHAP, bahkan melanggar HAM. Cuma pelanggaran HAM yang tidak wah gitu, “ tandas Flistos.

Soal peran FY dalam kasus ini, dia menepis tudingan kliennya itu telah melakukan perbuatan pidana seperti disangkakan oleh polisi. Namun Flistos tidak menepis adanya kesalahan yang dilakukan kliennya itu. “Dia bikin cash back itu terlalu besar, sudah melebihi,” ujar Flistos.

Namun menurutnya, yang dilakukan kliennya itu tidak ada niat buruk, melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab kebijakan perbankan saat ini menghendaki adanya penyerapan dana nasabah yang maksimal. 

Menurut dia, FY dituntut untuk menjadikan BNI seperti “gula” agar ramai dikerubuti semut. Terbukti, dari upaya FY, BNI belum lama ini berhasil meraup pemasukan untuk BNI senilai Rp 120 miliar lebih dari salah satu nasabah.

Hanya saja, Flistos menolak membeberkan lebih detil peran kliennya itu dalam kasus ini. “Intinya ini bukan penggelapan. Seperti apa itu harus dijelaskan? belum bisa karena itu peluru kita nanti di persidangan. Sekarang kita belum bisa buka,” ujar Flistos. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menepis tuduhan kuasa hukum FY. “Kita menangkap orang itu sudah pasti dilengkapi dengan surat,” tandasnya. 

(KTM/CR1/KTA)

Komentar

Loading...