Gagal Mediasi, Kuasa Bank Maluku Ulur Waktu

Mereka empat orang pejabat bank ini dinilai mengeluakan kebijakan sepihak, yang bertentangan dengan UUD 1945 bahkan HAM Internasional. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan HAM, sebab pernikahan sekantor telah direstui oleh negara melalui keputusan Mahkamah Konsitutsi.
Yakni putusan MK Nomor 13 Tahun 2017 yang bersifat inskonstitusional bersyarat. Sehingga UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, yakni, pasal 153 ayat (1) huruf f, yang bunyinya, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan”.
Apalagi, kata Corneles Latuny, gugatan ke Bank Maluku dilakukan setelah kedua kliennya memohon ijin melakukan pernikahan. Dan dalam permohonan ijin tersebut, juga disampaikan adanya putusan MK dimaksud.
Sekadar tahu saja, sebelum menikah 25 Mei 2018 lalu, pada tanggal 16 April Johanna Pieternella Siauta dan Paulus Lodar lebih dulu mengajukan permohonan ijin menikah. Tapi anehnya hingga jelang hari H pernikahan, tidak ada respon dari manajemen bank tersebut.
Juga tak ada pemanggilan terhadap kedua pasangan untuk membicarakan masalah ini. Tapi pihak bank langsung mengeluarkan surat peringatan satu, dua dan tiga disusul surat skorsing.
Tak hanya itu Bank Maluku juga mengeluarkan surat pemblokiran terhadap rekening gaji kedua penggugat. Dan terhadap pemblokiran rekening gaji ini, Corneles mengaku telah melapor ke Polda Maluku.
“Yang pasti kita sudah lapor tanggal 19 Desember kemarin, di bagian Reskrim Polda Maluku. Pemblokiran itu melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 dan pasal 415, 416 KUHP, terkait hak-hak ekonomi. Gaji itu sumber ekonomi keluarga klien kami,” akui Corneles Latuny. (KTA)
Komentar