Gagal Mediasi, Kuasa Bank Maluku Ulur Waktu

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua pegawai Bank Maluku yang menikah sekantor Paulinus Lodar dan Johanna Pieternella Siauta menuding kuasa hukum bank sengaja mengulur waktu. Padahal sudah ditegaskan kedua pasangan suami isteri tetap menolak tawaran mediasi oleh pihak bank.
Paulinus Lodar dan Ny Johanna Pieternella Siauta menikah tanggal 25 Mei 2018, namun pernikahan kedua pegawai bank tersebut diganjar skorsing oleh pihak Bank Maluku. Bukan hanya itu, rekening bank kedua pasutri diblokir, gaji dan tunjangan keduanya hangus selama skorsing.
Alhasil, keduanya menggugat oknum direksi bank, yang bisa menyeret oknum-oknum ini ke ranah pidana. “Apa implikasi pidananya, tentu ada. Tapi itu nanti lah, fokus kita saat ini adalah bagaimana skorsing dicabut, hak-hak klien kami dipenuhi itu dulu,” tandas Kuasa Hukum kedua pasutri, Corneles Latuny SH kepada Kabar Timur, Senin, kemarin.
Di persidangan kemarin, Hakim Ketua AR Didi Ismiatun akhirnya mengingatkan kuasa hukum sekaligus tim Yurits Bank Maluku Taha Latar SH, tidak mengulur waktu sebab sidang sudah masuk ke pokok perkara. Didi mendesak hal itu, setelah mendengar alasan Taha, kalau jawaban atas gugatan Paulinus Lodar dan Ny Johanna belum disiapkan.
Alasan Taha Latar, sebut Corneles hanya untuk mengulur waktu. Padahal majelis hakim telah mengingatkan sidang perdata ini telah masuk materi pokok perkara, karena mediasi sudah gagal.
“Jadi seharusnya jawaban sudah disiapkan. Kami menilai ini hanya untuk mengulur waktu,” ujar Corneles Latuny kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurut Corneles, Bank Maluku tidak ada jalan lagi, selain mencabut skorsing, memberi hak-hak kedua kliennya dan mengikuti anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sebagaimana surat Disnakertrans Maluku nomor 567/16 tertanggal 8 Februari 2019 yang ditujukan kepada Direksi PT Bank Maluku maupun kedua pasutri.
Dalam surat tersebut tim mediator Disnakertrans Maluku menyatakan, pihak Bank Maluku wajib mencabut skorsing dan memperkerjakan kembali Paulinus Lodar dan Johanna Pieternella Siauta sesuai jabatan mereka. Kedua, Bank Maluku wajib membayar upah dan hak-hak lain dari kedua pekerja selama diskorsing.
Dua pasangan suami isteri (pasutri) yang juga pegawai PT Bank Maluku-Malut diskorsing dari pekerjaan karena melakukan pernikahan satu kantor. Bahkan keduanya bakal dipecat setelah tiga bulan skorsing sampai 25 Januari 2019.
Paulinus Lodar dan isterinya Johanna Pieternella Siauta yang merupakan pegawai pemeriksa atau auditor keuangan pada Satuan Kerja Anti Fraud-SKAI PT Bank Maluku-Malut menggugat Plt Dirut Burhanudin Waliulu, Direktur Pemasaran Aletta da Costa, Ketua Tim Pertimbangan Hukum Jabatan Jacobis Leasa dan Kepala Divisi SDM Ingrid Sahusilawane.
Komentar