Penyitaan tabloid Indonesia Barokah, dilakukan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Edaran tabloid ini bukan saja diawasi Panwas Kota Ambon tapi 11 Kabupaten/Kota di Maluku bergerak bersama setelah mendapat informasi warga.
“Sesuai dengan informasi dari pihak kantor pos pengirimannya tidak memiliki manifes. Sehingga kami tidak tahu berapa banyak. Tetapi yang jelas temuan kami tadi ada tiga karung besar,” ujarnya.
Dari data yang dilihat dalam alamat pengiriman, tertera sejumlah masjid yang akan diedarkan. Diantaranya masjid yang berada di Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten SBT dan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Rahawarin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk langkah selanjutnya. “Saat ini kita sudah amankan dan tidak boleh beredar di masyarakat. Kita juga sudah minta kantor pos untuk mengamankan tabloid tersebut,” tandasnya. (CR1)

























