Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bawaslu Maluku Hanya Amankan Tabloid IB

badge-check


Sebanyak 1.488 tabloid Indonesia Baro-kah yang dimasukkan dalam 496 amplop diamankan di PT. Pos Indonesia Cabang Ambon, Kamis (7/2). RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR Perbesar

Sebanyak 1.488 tabloid Indonesia Baro-kah yang dimasukkan dalam 496 amplop diamankan di PT. Pos Indonesia Cabang Ambon, Kamis (7/2). RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Maluku tidak menindaklanjuti penemuan 1.488 exemplar tabloid Indonesia Barokah (IB) yang digagalkan di Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Ambon, Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely mengatakan, langkah selanjutnya terkait penemuan ribuan exemplar tabloid edisi Bulan Desember 2018 tersebut tidak ditempuh.

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan. Pihaknya hanya berkepentingan untuk mencegah tabloid terlarang itu tidak disebarluaskan kepada masyarakat.

“Dalam acuan, hanya mengamankan tabloid untuk tidak disebarluaskan,” kata Abdullah Ely kepada Kabar Timur yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (8/2), sembari tidak memberikan komentar terkait alasan pelarangan tabloid IB tersebut.

Sebelumnya, Panwas Kota Ambon menyita kurang yang berisi lebih 1.488 exemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diselundupkan dan dikirim via Kantor PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Ambon, Kamis (7/2).

Ribuan eksemplar tabloid Indonesia Barokah edisi Bulan Desember 2018 itu rencananya dibagikan ke masjid dan pesantren yang berada di sejumlah daerah Maluku, seperti Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah.

Ribuan eksemplar tabloid terlarang ini dikemas di dalam 3 karung berukuran besar berlabel PT. Pos Indonesia. Setiap karung berisi sampul yang didalamnya terdapat 3 eksemplar. Jumlah keseluruhan sampul yang akan diedarkan sebanyak 496 buah.

Tabloid ini dikirim dari Bekasi melalui kantor Pos Indonesia, Jakarta Selatan, dengan menggunakan KM. Ngapulu. Kapal milik PT Pelni ini bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kota Ambon pada 4 Januari 2019, dini hari lalu.

Sesuai resi, pengirim tercantum nama Redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Namun siapa yang dituju, tidak tertera dalam resi pengirim. “Ini ditemukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Baco Rahawarin, petugas penindakan Panwas Kota Ambon kepada wartawan di kantor Pos Ambon.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku