Pembunuhan di Ahuru, Pelaku Divonis 10 Tahun

ILUSTRASI

Tak berapa lama terdakwa kembali memaki korban dengan kata-kata, Irens lubang puki e, setelah mendengar hal itu saksi bersama korban dan rekan-rekannya menghentikan permainan kartu tersebut.

Tak selang beberapa menit korban balik menantang terdakwa dengan berteriak Obet lubang puki e se maki beta barang kanapa. Padahal saat itu korban sudah berada dipinggir jalan. Saksi Saul Biloro kemudian meminta korban untuk kembali ke rumahnya dan tidak meladeni terdakwa. Tapi korban Irens Selano menolak dan kembali ke jalan dan masih memaki terdakwa.

Tak berapa lama, terdakwa terlihat keluar dan berjalan dari samping rumahnya sambil membawa sebilah pisau. Sesuai fakta persidangan, terungkap kalau sempat terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa menikam korban di leher bagian kiri mengakibatkan korban tersungkur di jalan raya bersimbah darah.

Melihat korban terjatuh, terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban. Melihat kejadian tersebut, saksi Saul Biloro berupaya menolong korban. Namun nyawa korban tak tertolong.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (KTA)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...