Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pembunuhan di Ahuru, Pelaku Divonis 10 Tahun

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

Tak berapa lama terdakwa kembali memaki korban dengan kata-kata, Irens lubang puki e, setelah mendengar hal itu saksi bersama korban dan rekan-rekannya menghentikan permainan kartu tersebut.

Tak selang beberapa menit korban balik menantang terdakwa dengan berteriak Obet lubang puki e se maki beta barang kanapa. Padahal saat itu korban sudah berada dipinggir jalan. Saksi Saul Biloro kemudian meminta korban untuk kembali ke rumahnya dan tidak meladeni terdakwa. Tapi korban Irens Selano menolak dan kembali ke jalan dan masih memaki terdakwa.

Tak berapa lama, terdakwa terlihat keluar dan berjalan dari samping rumahnya sambil membawa sebilah pisau. Sesuai fakta persidangan, terungkap kalau sempat terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa menikam korban di leher bagian kiri mengakibatkan korban tersungkur di jalan raya bersimbah darah.

Melihat korban terjatuh, terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban. Melihat kejadian tersebut, saksi Saul Biloro berupaya menolong korban. Namun nyawa korban tak tertolong.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku