Pembunuhan di Ahuru, Pelaku Divonis 10 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis hakim hanya meringankan dua tahun untuk Perancis Siburian alias Frans alias Obet (46), warga Ahuru RT 03/RW 016, Kecamatan Sirimau. Pelaku penikaman terhadap warga setempat itu divonis 10 tahun oleh majelis hakim PengadilanNegeri Ambon dalam persidangan yang digelar, Kamis (7/2).
Pria 46 tahun ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Milens Selano alias Irens pada 31 Oktober 2018 lalu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Felix R. Wuisan. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Thomas Wattimury.
Pidana penjara yang dijatuhi majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Siti Darniati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua belas tahun.
Persitiwa pembunuhan ini bermula saat saksi Saul Biloro bersama korban dan beberapa orang lainnya duduk bermain kartu di rumah korban. Sesaat kemudian, mereka mendengar terdakwa mengeluarkan kata-kata makian dari terdakwa yang mengatakan, Kamong pung lubang puki e. Namun korban bersama rekan-rekannya tidak mempedulikan makin terdakwa, mereka terus bermain kartu.
Komentar