Korupsi Transit Passo ‘Hilang Jalan’ di BPKP
Dokumen yang sulit ditemukan adalah dokumen perencanaan tahun 2006 proyek Terminal Transit Passo. Kejati telah berupaya meminta dokumen dimaksud ke Pemkot Ambon, sayangnya tak dipenuhi oleh Pemkot. Menurut pihak Kejati, Pemkot beralasan, kalau dokumen itu telah musnah terbakar.
Akibat permintaan dokumen tersebut oleh BPK RI membuat molor penuntasan perkara proyek multiyears senilai Rp 55 miliar itu oleh Kejati Maluku. Padahal tinggal penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Penolakan oleh BPK RI ini dikuatirkan dilakukan juga oleh BPKP ProvinsiMaluku. Pasalnya, seperti telah dikonfirmasikan, BPKP mengaku, masih tunggu respon BPK RI. Karena lembaga ini yang berwenang memberikan rujukan audit ke BPKP.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan di perkara ini, masing-masing Direktur PT Reminal Sakti Utama, Amir Gaus Latuconsina, Eks Kadis Perhubungan Pemkot Ambon Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.
Hitungan sementara tim jaksa menemukan besaran kerugian keuangan negara mencapai Rp 3 miliar. (KTA)
Komentar