Korupsi Transit Passo ‘Hilang Jalan’ di BPKP

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pasca batal diaudit oleh BPK RI penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi Terminal Transit Passo tetap saja belum ada titik terang setelah Kejati Maluku mengalihkan audit ke BPKP Perwakilan Provinsi Maluku. Hingga saat ini, lembaga auditor keuangan negara itu, belum juga merespon permintaan audit dari Kejati Maluku.

“Sampai saat ini belum ada balasan surat dari BPKP soal permintaan audit. Jadi kita sifatnya menunggu saja,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Samy mengaku, surat sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, tapi seperti apa, respon BPKP, belum diketahui. Menurut Samy, pihaknya tetap optimistis proses audit akan dilakukan. “Kita tidak boleh pesimis, harus optimis,” ujarnya soal kemungkinan proses audit akan bernasib sama seperti di BPK RI.

Sekadar tahu saja, audit kerugian keuangan negara oleh BPK RI batal dilakukan untuk perkara proyek Terminal Transit dimaksud. Samy sebelumnya menjelaskan, hal itu disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Kejati dengan pihak BPK RI soal dokumen perencanaan tahun 2006 proyek ini.

Di satu sisi Kejati mengklaim temuan tim jaksa penyidik hanya untuk proyek yang dianggarkan tahun 2008-2009, sehingga BPK RI cukup menghitung saja penyimpangan keuangan yang terjadi di pekerjaan tahun tersebut. Tapi BPK RI ngotot meminta dokumen tahun 2006, entah apa alasannya, hingga saat ini belum dikonfirmasikan oleh lembaga auditor tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...