Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

SK Pemberhentian Timsel KPU Harus Diuji

badge-check


SK Pemberhentian Timsel KPU Harus Diuji Perbesar

“Tindakan tidak prosedural yang diambil oleh KPU RI ini harus dilihat dan di identifikasi dalam beberapa isu hukum. Pertama, bahwa ada kecenderungan pemaksaan kehendak KPU RI secara institusional menyangkut dengan hasil test yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.

CAT, tambah Fahri, diatur dalam norma ketentuan pasal 21 ayat (6), (7), (8), dan (9) PKPU No. 7 tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 27 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana, secara hukum tidak ada norma perintah untuk mengakomodir syarat lulus metode CAT adalah 60.

“Kedua, bahwa dari sudut pandang hukum tata negara serta prinsip peraturan perundang undangan, ada masalah serius yang dibuat oleh KPU RI. Jadi ada kesengajaan secara institusional KPU RI untuk menggunakan asas hukum yang bersifat “Retroaktif” untuk menjangkau apa apa yang sudah dikerjakan oleh timsel dibawah PKPU No.7/2018,” jelasnya.

Fahri mempertanyakan KPU RI kenapa tidak membuat aturan hukum yang sesuai asas “prospektif” agar terjamin kepastian hukum (Legal Certainty) untuk memperkokoh Rule of Law, agar jangan suatu entitas semacam timsel dan calon-calon anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dirampas serta dibajak hak asasinya atau dihukum dengan mengeluarkan produk hukum yang baru, dan diberlakukan secara surut kebelakang.

“Ini berbahaya dan melanggar Konstitusi, sehingga secara yuridis, dalam sistem hirarki perundang-undangan, norma undang-undang tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi, sehingga jika terdapat norma peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi atau perundang undangan yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut mengandung cacat sejak kelahirannya “In Obtio” dan harus dibatalkan,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku