SK Pemberhentian Timsel KPU Harus Diuji
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tindakan pemberhentian tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024 yang terdiri dari Muhdar Yanlua, Farida Mony, Normawati, Sherlock Holmes Lekipiouw dan Anderson Parinussa dianggap keliru dan harus diuji.
Empat orang timsel yang diberhentikan atau dibekukan berdasarkan surat keputusan (SK) No. 282/PP.06-Kps/05/KPU/1/2019 tentang Pemberhentian tertanggal 30 Januari 2019 lalu yang ditindaklanjuti Surat KPU RI No. 220 bertanggal 1 Februari 2019 perihal pemberitahuan, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Peristiwa ini jika dilihat dari sudut optik hukum tata negara dan hukum administrasi negara, maka secara akademik cenderung bermasalah. Artinya langkah dan tindakan KPU RI adalah Inkonstitusional serta berpotensi menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Fahri Bachmid, Praktisi Hukum Tata Negara kepada Kabar Timur, Rabu (6/2).
Pembekuan empat timsel itu, kata Fahri, juga bukan saja bertentangan dari sisi struktur serta hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi jauh dari pada itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya calon-calon anggota KPU dan Kabupaten/Kota se-Maluku yang telah dinyatakan lulus pada tahap 10 besar.
Artinya, kata Dia, sejauh ini produk timsel hingga menghasilkan calon anggota KPU dan Kabupaten/Kota di Maluku telah berjalan secara partisipatoris, akuntabel, transparan, kredibel dan menghasilkan putra-putri terbaik Maluku.
Namun hak mereka terbajak untuk melangkah ke tahapan selanjutnya karena kebijakan (Beleeid) KPU RI yang cenderung bermasalah tersebut.
Komentar