Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

SK Pemberhentian Timsel KPU Harus Diuji

badge-check


SK Pemberhentian Timsel KPU Harus Diuji Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tindakan pemberhentian tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024 yang terdiri dari Muhdar Yanlua, Farida Mony, Normawati, Sherlock Holmes Lekipiouw dan Anderson Parinussa dianggap keliru dan harus diuji.

Empat orang timsel yang diberhentikan atau dibekukan berdasarkan surat keputusan (SK) No. 282/PP.06-Kps/05/KPU/1/2019 tentang Pemberhentian tertanggal 30 Januari 2019 lalu yang ditindaklanjuti Surat KPU RI No. 220 bertanggal 1 Februari 2019 perihal pemberitahuan, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan.

“Peristiwa ini jika dilihat dari sudut optik hukum tata negara dan hukum administrasi negara, maka secara akademik cenderung bermasalah. Artinya langkah dan tindakan KPU RI adalah Inkonstitusional serta berpotensi menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Fahri Bachmid, Praktisi Hukum Tata Negara kepada Kabar Timur, Rabu (6/2).

Pembekuan empat timsel itu, kata Fahri, juga bukan saja bertentangan dari sisi struktur serta hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi jauh dari pada itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya calon-calon anggota KPU dan Kabupaten/Kota se-Maluku yang telah dinyatakan lulus pada tahap 10 besar.

Artinya, kata Dia, sejauh ini produk timsel hingga menghasilkan calon anggota KPU dan Kabupaten/Kota di Maluku telah berjalan secara partisipatoris, akuntabel, transparan, kredibel dan menghasilkan putra-putri terbaik Maluku.

Namun hak mereka terbajak untuk melangkah ke tahapan selanjutnya karena kebijakan (Beleeid) KPU RI yang cenderung bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku