Siswi SMP Ternyata Ditiduri di Usia 12 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terungkap fakta baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang menimpa korban JBS. Ternyata, siswi salah satu SMP di Kota Ambon ini sudah ditiduri tersangka sopir angkot inisial EJS, kekasihnya itu sejak berusia 12 tahun.
Tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan kekasih alias berpacaran selama 2 tahun. Meski kasus tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersangka tak bisa dimaafkan. Pasalnya, kekasihnya itu masih dibawa umur.
"Mereka berpacaran. Kasus persetubuhan itu sudah berlangsung sejak tahun 2017. Tapi walaupun suka-sama suka, namun korban masih dibawa umur," ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Jumat (1/2).
Perbuatan bak sepasang suami istri ini kerap terjadi secara sembunyi-sembunyi. Aib yang tersimpan lama itu akhirnya terkuak ke permukaan setelah ditangkap basah aparat Polsek Baguala yang sedang menjalankan patroli cipta kondisi.
Keduanya tertangkap sedang memadu kasih di dalam angkot yang dikemudikan tersangka. Lokasinya berada di kawasan terminal transit Passo, pada malam 28 Januari lalu.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini keesokan harinya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, EJS, seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga telah berulang kali menyetubuhi pacarnya JBS, siswi salah satu SMP di Kota Ambon. EJS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Aksi itu berawal ketika korban dan tersangka bertemu di pasar Mardika. Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan angkot yang dikemudikan. Hingga malam tiba, tersangka mampir di kawasan pasar terminal transit Passo dan menyetubuhinya.
Tersangka dijerat penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon dengan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak dibawa umur, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (CR1)
Komentar